Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

HAM sepenuhnya adalah negara, dalam hal ini adalah

pemerintah. Hal ini bisa dilihat dari berbagai komentar umum

mengenai pasal-pasal dalam Deklarasi Umum Hak Asasi

Manusia (DUHAM). Semua penjelasan dalam komentar

umum menyatakan bahwa perwujudan HAM sepenuhnya

adalah kewajiban negara.

d. Kebebasan Berkumpul,   Berserikat  dan

Mengemukakan Pendapat

Bahwa sistem pemerintahan demokrasi mengandung

unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu:

Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan

politik, tingkat persamaan tertentu diantara warga negara,

tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan

dipakai oleh warga negara, suatu sistem perwakilan, suatu

sistem pemilihan kekuasaan mayoritas. Di ungkapkan oleh

Prof. Dahlan Thaib dalam bukunya Pancasila Yuridis

Ketatanegaraan

Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa

didalam negara yang menganut sistem pemerintahan

demokrasi terdapat adanya pengakuan dari negara bahwa

setiap warga negara dapat secara bebas mengeluarkan

pendapatnya dimuka umum, kebebasan berkumpul, dan

berserikat

Kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum di

dalam konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar NKRI

Tahun 1945 pasca Amandemen kedua telah diatur dalam

pasal 28E ayat (3) yang menyatakan Setiap orang berhak

atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan

pendapat. Yang dimaksudkan setiap orang berhak atas

kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk

ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk

tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa

atau demonstrasi.

                   65
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12