Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
HAM sepenuhnya adalah negara, dalam hal ini adalah
pemerintah. Hal ini bisa dilihat dari berbagai komentar umum
mengenai pasal-pasal dalam Deklarasi Umum Hak Asasi
Manusia (DUHAM). Semua penjelasan dalam komentar
umum menyatakan bahwa perwujudan HAM sepenuhnya
adalah kewajiban negara.
d. Kebebasan Berkumpul, Berserikat dan
Mengemukakan Pendapat
Bahwa sistem pemerintahan demokrasi mengandung
unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu:
Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan
politik, tingkat persamaan tertentu diantara warga negara,
tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan
dipakai oleh warga negara, suatu sistem perwakilan, suatu
sistem pemilihan kekuasaan mayoritas. Di ungkapkan oleh
Prof. Dahlan Thaib dalam bukunya Pancasila Yuridis
Ketatanegaraan
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa
didalam negara yang menganut sistem pemerintahan
demokrasi terdapat adanya pengakuan dari negara bahwa
setiap warga negara dapat secara bebas mengeluarkan
pendapatnya dimuka umum, kebebasan berkumpul, dan
berserikat
Kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum di
dalam konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar NKRI
Tahun 1945 pasca Amandemen kedua telah diatur dalam
pasal 28E ayat (3) yang menyatakan Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat. Yang dimaksudkan setiap orang berhak atas
kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk
ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk
tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa
atau demonstrasi.
65

