Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

BAB II
                                      LANDASAN PEMIKIRAN

 6. Umum
           Demokrasi merupakan konsep yang abstrak dan universal,

 demokrasi itu telah diterapkan dibanyak negara dalam berbagai bentuk
 sehingga melahirkan berbagai sebutan tentang demokrasi seperti
 demokrasi konstitusional, demokrasi rakyat, demokrasi terpimpin,
 demokrasi liberal dan sebagainya, namun demikian pada dasarnya
 demokrasi itu dapat dibedakan atas dua aliran yaitu demokrasi
 konstitusional dan demokrasi yang mendasarkan dirinya pada ajaran
 komunisme (Budihardjo, 1977 :55). Secara umum demokrasi diartikan
 pemerintahan oleh rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh
 wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan bebas (Ravietch,
 1991:4).

           Perjuangan mewujudkan demokrasi di Indonesia adalah pekerjaan
 berat dan hanya akan berhasil kalau dilaksanakan oleh seluruh lapisan
 m asyarakat dan secara serentak, oleh karena itu perlu memanfaatkan
segala potensi dan peluang yang ada dengan cara yang baik dan benar
 menuju Indonesia yang demokratis, adil dan manusiawi.

           Bangsa Indonesia telah kehilangan banyak waktu dan ditimpa krisis
multi dimensi yang telah menelan banyak korban, ketidakstabilan politik,
gangguan keamanan dan ancaman disintegrasi bangsa, keadilan,
kesejahteraan, dan keamanan bagi semua adalah cita-cita bersama,
ditentukan bersama-sama dan harus diperjuangkan bersama-sama. Untuk
dapat mencapainya maka paradigma nasional dan peraturan perundang-
undangan merupakan acuan dasar dalam mengiidentifikasi permasalahan
dan penentuan konsepsi kebijakan dengan memerhatikan kecenderungan
lingkungan strategis.

7. Paradigma Nasional
          Paradigma Nasional merupakan instrumen input yang menjadi

pedoman, sum ber inspirasi, motivasi, serta pegangan dalam menentukan
                                                       9
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12