Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
menyeluruh yaitu : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang ber
Ketuhanan yang Maha Esa yang berkemanusiaan yang adil
dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5) Pancasila sebagai tujuan yang akan dicapai oleh
bangsa Indonesia yaitu suatu masyarakat yang adil dan
makmur yang merata materil dan sepirituil berdasarkan
Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b. UUD Dasar NRI Tahun 1945 Sebagai Landasan
Konstitusional
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang bersumber pada Pancasila dan sebagai landasan
konstitusional, merupakan keputusan politik nasional yang
dituangkan ke dalam norma-norma konstitusional dalam rangka
menentukan sistem negara dan pemerintahan dengan bentuk-
bentuknya secara spesifik. Dengan demikian, seluruh kehidupan
bangsa dan negara pada dasarnya tercakup dalam lingkup
pengaturan yang tertuang melalui pranata-pranata yang disusun
dalam bentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan norma -
norma konstitusional tersebut.
Untuk mewujudkan kehidupan sosial politik yang demokratis
ternyata sangat berliku secara sederhana sebuah Negara demokrasi
menjamin terselengaranya sebuah pemerintahan dari oleh dan untuk
rakyat. Secara konstitusional konsespsi tersebut dapat dilihat dalam
Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa
“kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Perubahan tersebut bermakna bahwa
kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR,
Selain itu Negara juga menjamin hak-hak berserikat dan berkumpul
(Pasal 28) dan memberikan jaminan penduduknya untuk beribadat
sesuai dengan agama dan kepercayaan (Pasal29). Secara normatif
11

