Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
arah dalam peningkatan kualitas demokrasi guna mendukung supremasi
hukum dalam rangka ketahanan nasional. Paradigma Nasional yang
dimaksud itu dapat diuraikan sebagai berikut
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil
Pancasila secara formal dituangkan dalam pembukaan UUD
NRI Tahun 1945 merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia,
merupakan kesadaran dan cita-cita moral mengikuti kejiwaan dan
watak yang sudah berurat dan berakar didalam kebudayaan bangsa
Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi nasional dan pandangan hidup
bangsa dimasa datang, yang secara keseluruhan membentuk
kepribadiannya sendiri, Pancasila yang digali dari bumi Indonesia
dan telah tertanam dalam kalbu rakyat yang berarti bahwa Pancasila
memberikan wawasan asas dan pedoman yang normatif, pedoman
dalam bertingkah laku bagi masyarakat dalam upaya mewujudkan
tatanan demokrasi, hal ini berarti bahwa :
1) Pancasila sebagai dasar Negara dan merupakan
sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara
kita.
2) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
yang dapat mempersatukan kita dan memberi petunjuk dalam
mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin dalam
masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya
3) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia karena Pancasila memberikan corak yang khas
kepada bangsa Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari
bangsa Indonesia. Salah satu yang menjiwai kehidupan politik
bangsa Indonesia adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan"
merupakan jiwa demokrasi Pancasila
4) Sila-sila dari Pancasila merupakan rangkaian kesatuan
yang tak terpisahkan, jadi dengan demikian demokrasi
Pancasila dapat dirumuskan secara lebih lengkap dan
10

