Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
kemampuan untuk menciptakan budaya disiplin organisasi hingga
saat ini masih belum optimal, masih banyak terjadi pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan
organisasi.
d. Lemahnya Kepemimpinan Dalam Mewujudkan
Kem andirian Lem baga Penegak Hukum. Jika merujuk teori yang
dikemukakan Prof Neil C. Chamelin tentang keterpaduan sistem
peradilan pidana (integrated criminal justice system/ICJS), yaitu
Lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga
Pemasyarakatan dan Advokat, yang merupakan sub Sistem
Peradilan Pidana, dikenal sebagai terminologi Panca Wangsa
penegak hukum, oleh karena itu lembaga-lemabaga tersebut harus
mampu mandiri terbebas dari berbagai intervensi pihak lain.
Disamping itu, telah dibentuk forum antar instansi hukum yaitu
Mahkamah Agung, Kemkum & HAM, Kejaksaan dan Kepolisian
yang dikenal dengan M A K U M JA K P O L dan untuk ditingkat daerah
disebut D IL K U M JA K P O L (Pengadilan, Kemkum & HAM, Kejaksaan
dan Kepolisian). Forum ini merupakan bentuk koordinasi dan
konsultasi aparat penegak hukum dalam melaksanakan sistem
peradilan pidana terpadu (IC JS ). Di Indonesia, proses penegakan
hukum yang berkeadilan dan penegakan demokrasi mengalami
kemacetan karena adanya saling sandera antar elit bangsa. Banyak
negara hancur berawal dari ketidaktegasan hukum dan
ketidakadilan. Disamping itu, masih banyak penyalahgunaan
wewenang dari para penegak hukum dan masih banyak intervensi
dari pejabat pemerintah atau kekuatan politik. Adanya intervensi bisa
dilihat dari beberapa kasus hukum yang terjadi. Misalnya vonis
hukuman untuk Gayus Tambunan selama tujuh tahun penjara. Bagi
sebagian masyarakat hukuman kepada Gayus sungguh
mengecewakan dan juga dipertanyakan, namun hakim yang
memutuskan mungkin sudah menjalankan sesuai profesionalisme
dan kode etik yang dipegang teguh.
40