Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

8. Peraturan Perundang-undangan yang terkait
         Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan penyelesaian

konflik perbatasan maritim dan penegakan supremasi hukum dalam rangka
ketahanan nasional adalah sebagai berikut;

         a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
         1985, tentang : Pengesahan United Nations Convention On The
         Law O f The Sea (Konvensi Perserikatan BangsaTentang Hukum
         Laut/UNCLOS 1982).

                  Usaha masyarakat internasional untuk mengatur masalah
         kelautan melalui Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
        tentang Hukum Laut yang Ketiga, telah berhasil mewujudkan
         UNCLOS yang telah ditandatangani oleh 117 (seratus tujuh belas)
        negara peserta termasuk Indonesia dan 2 satuan bukan negara di
        Montego Bay, Jamaica, pada tanggal 10 Desember 1982.
        Dibandingkan dengan Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut,
        Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
        tersebut mengatur rezim-rezim hukum laut secara lengkap dan
        menyeluruh.

        b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996
        tentang Perairan Indonesia.

                 Berdasarkan fakta sejarah dan cara pandang bangsa
        Indonesia bahwa Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan
        pada tanggal 17 Agustus 1945, secara geografis adalah negara
        kepulauan. Oleh sebab itu, pada tanggal 13 Desember 1957
        Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan suatu pernyataan
       (deklarasi) mengenai wilayah perairan Indonesia yang berbunyi
       sebagai berikut: "Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan
       yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia
       dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian
       yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia dan dengan

               '%
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14