Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
8. Peraturan Perundang-undangan yang terkait
Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan penyelesaian
konflik perbatasan maritim dan penegakan supremasi hukum dalam rangka
ketahanan nasional adalah sebagai berikut;
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
1985, tentang : Pengesahan United Nations Convention On The
Law O f The Sea (Konvensi Perserikatan BangsaTentang Hukum
Laut/UNCLOS 1982).
Usaha masyarakat internasional untuk mengatur masalah
kelautan melalui Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
tentang Hukum Laut yang Ketiga, telah berhasil mewujudkan
UNCLOS yang telah ditandatangani oleh 117 (seratus tujuh belas)
negara peserta termasuk Indonesia dan 2 satuan bukan negara di
Montego Bay, Jamaica, pada tanggal 10 Desember 1982.
Dibandingkan dengan Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut,
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
tersebut mengatur rezim-rezim hukum laut secara lengkap dan
menyeluruh.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996
tentang Perairan Indonesia.
Berdasarkan fakta sejarah dan cara pandang bangsa
Indonesia bahwa Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945, secara geografis adalah negara
kepulauan. Oleh sebab itu, pada tanggal 13 Desember 1957
Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan suatu pernyataan
(deklarasi) mengenai wilayah perairan Indonesia yang berbunyi
sebagai berikut: "Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan
yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia
dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian
yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia dan dengan
'%

