Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

  terbesar di dunia, maka keamanan maritim merupakan hal yang
  sangat penting. Terkait dengan hal tersebut, maka kerjasama maritim
  negara-negara di Kawasan sangat perlu dilakukan.

  b. Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebagai landasan
  Konstitusional. Undang-undang Dasar NRI tahun 1945 merupakan
  Hukum Dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan
  garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Dalam
  Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
  1945, tertuang pokok-pokok pikiran tentang penyelenggaraan
 pertahanan dan keamanan negara yang dijiwai oleh Pancasila
 khususnya terkait dengan nilai-nilai kemerdekaan dan perjuangan
 bangsa. Pokok-pokok pikiran inilah yang menjadi landasan
 konstitusional bagi upaya membangun konsep pertahanan dan
 keamanan sebagai dasar bagi penyelenggaraan kerjasama
 keamanan maritim di Laut Cina Selatan.

 c. Wawasan Nusantara sebagai landasan Visional. Wawasan
 Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri
 dan lingkungannya sebagai kesatuan yang utuh. Wawasan
 Nusantara merupakan geopolitik Indonesia dimana wilayah Indonesia
 yang tersusun dari gugusan kepulauan nusantara, beserta segenap
 isinya sebagai kesatuan wadah dan sarana membangun serta menata
dirinya menjadi bangsa yang berdaya saing tinggi, dalam dinamika
lingkungan strategis. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu
kesatuan pertahanan mengandung arti, bahwa setiap ancaman
terhadap sebagian wilayah Indonesia pada hakikatnya merupakan
ancaman terhadap kedaulatan nasional yang harus diatasi bersama,
dengan segenap daya dan kemampuan sumber daya yang tersedia,
maka diperlukan kerjasama keamanan maritim di Laut Cina Selatan.

d. Ketahanan Nasional sebagai landasan Konseptual.
Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas) menjadi landasan analitis
dalam mengelaborasi persoalan kepentingan nasional. Tannas
sesungguhnya merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14