Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
terbesar di dunia, maka keamanan maritim merupakan hal yang
sangat penting. Terkait dengan hal tersebut, maka kerjasama maritim
negara-negara di Kawasan sangat perlu dilakukan.
b. Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebagai landasan
Konstitusional. Undang-undang Dasar NRI tahun 1945 merupakan
Hukum Dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan
garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945, tertuang pokok-pokok pikiran tentang penyelenggaraan
pertahanan dan keamanan negara yang dijiwai oleh Pancasila
khususnya terkait dengan nilai-nilai kemerdekaan dan perjuangan
bangsa. Pokok-pokok pikiran inilah yang menjadi landasan
konstitusional bagi upaya membangun konsep pertahanan dan
keamanan sebagai dasar bagi penyelenggaraan kerjasama
keamanan maritim di Laut Cina Selatan.
c. Wawasan Nusantara sebagai landasan Visional. Wawasan
Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri
dan lingkungannya sebagai kesatuan yang utuh. Wawasan
Nusantara merupakan geopolitik Indonesia dimana wilayah Indonesia
yang tersusun dari gugusan kepulauan nusantara, beserta segenap
isinya sebagai kesatuan wadah dan sarana membangun serta menata
dirinya menjadi bangsa yang berdaya saing tinggi, dalam dinamika
lingkungan strategis. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu
kesatuan pertahanan mengandung arti, bahwa setiap ancaman
terhadap sebagian wilayah Indonesia pada hakikatnya merupakan
ancaman terhadap kedaulatan nasional yang harus diatasi bersama,
dengan segenap daya dan kemampuan sumber daya yang tersedia,
maka diperlukan kerjasama keamanan maritim di Laut Cina Selatan.
d. Ketahanan Nasional sebagai landasan Konseptual.
Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas) menjadi landasan analitis
dalam mengelaborasi persoalan kepentingan nasional. Tannas
sesungguhnya merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi

