Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
tersebut telah menegaskan tugas pokok TNI yakni, menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap
tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara. Terkait dengan tugas diplomasi
pertahanan negara, salah satu fungsi diplomasi yang dikembangkan
oleh TNI khususnya TNI Angkatan Laut dalam meningkatkan
diplomasi pertahanan tertuang dalam Pasal 9 butir C, yaitu Angkatan
Laut bertugas melaksanakan tugas diplomasi Angkatan taut dalam
rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh
pemerintah.
d. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
merupakan salah satu potensi yang mengandung potensi kekayaan
alam yang sangat berlimpah dan merupakan salah satu modal
pembangunan yang sangat prospektif. Sesuai UNCLOS 1982,
Indonesia yang merupakan negara kepulauan (Archipelagic State)
memiliki hak berdaulat dalam pengelolaan dan pemanfaatan ZEE.
Namun demikian dalam meningkatkan kerjasama keamanan maritim
harus tetap menghormati hak-hak dan kewajiban para pengguna laut
untuk menggunakan atau mengelola laut bagi kepentingan umat
manusia.
9. Landasan Teori.
a. Teori Diplomasi Pertahanan. Diplomasi pertahanan, yaitu
kegiatan yang dilaksanakan oleh kekuatan militer di bawah kendali
Kementerian Pertahanan untuk menjauhkan/meregusir tindakan
permusuhan oleh pihak lain, membangun dan memelihara rasa saling
percaya dan membantu pembangunan Angkatan Bersenjata yang
akuntabel secara demokratis, sehingga memberikan kontribusi
signifikan terhadap pencegahan dan resolusi konflik.17
17 The Ministry of Defence Policy Papers, Paper No. 1 Defence Diplomacy, hal 2

