Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

         keamanan dan keselamatan pelayaran pada jalur lintas kepulauan
         yang direkomendasikan Indonesia berupa Alur Laut Kepulauan
         Indonesia14 (ALKI I, ALKI II, ALKI III) yang telah disetujui oleh
         International Maritime Organization (IMO) pada tahun 1998.15

         b. Undang-undang RI No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
         Negara. Undang-undang No.3 tentang Pertahanan Negara Tahun
         2002 pada dasarnya merujuk pada tujuan ‘ dan hakekat
         penyelenggaraan pertahanan negara yang telah dirumuskan dalam
         alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Berdasarkan Pasal 4 dalam
         UU No. 3 Tahun 2002, dijelaskan bahwa Pertahanan Negara
         bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
         keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari
         segala bentuk ancaman. Selanjutnya Pasal 6 menjelaskan bahwa
         pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan
         membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa serta
         menanggulangi setiap ancaman. Berdasarkan refleksi dari UU
        tersebut dituangkan dalam sebuah kebijakan politik negara dan
        Strategi Pertahanan dalam rangka mewujudkan dan mempertahan­
        kan seluruh wilayah NKRI sebagai kesatuan pertahanan yang
        mencerminkan pada faktor-faktor sebaqai berikut; 1) kondisi geografis
        Indonesia sebagai negara kepulauan; 2) prinsip-prinsip humaniter, 3)
        keterpaduan strategi penangkalan, perdamaian dan pertahanan; 4)
        konsep keterpaduan trimatra; dan 5) penggunaan kekuatan
        bersenjata sebagai alternatif terakhir (last resort) yang mengharuskan
        peletakkan strategi diplomasi sebagai garis pertama strategi
        pertahanan negara.16

        c. Undang-undang RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Produk
        perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem pertahanan
        negara adalah UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menetapkan
       bahwa peran TNI adalah sebagai alat pertahanan negara. UU.

14 Doktrin T N I AL, E k a S a s an a Jaya, 2 0 0 1 , hal 4 2 -4 4
15 Ibid, hal 4
 6 Tim Pro Institute, Mencari Form at Sistem Pertahanan dan Keam anan Negara, Jakarta,
Pro Patria, 06, hal 6
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16