Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
keamanan dan keselamatan pelayaran pada jalur lintas kepulauan
yang direkomendasikan Indonesia berupa Alur Laut Kepulauan
Indonesia14 (ALKI I, ALKI II, ALKI III) yang telah disetujui oleh
International Maritime Organization (IMO) pada tahun 1998.15
b. Undang-undang RI No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. Undang-undang No.3 tentang Pertahanan Negara Tahun
2002 pada dasarnya merujuk pada tujuan ‘ dan hakekat
penyelenggaraan pertahanan negara yang telah dirumuskan dalam
alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Berdasarkan Pasal 4 dalam
UU No. 3 Tahun 2002, dijelaskan bahwa Pertahanan Negara
bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari
segala bentuk ancaman. Selanjutnya Pasal 6 menjelaskan bahwa
pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan
membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa serta
menanggulangi setiap ancaman. Berdasarkan refleksi dari UU
tersebut dituangkan dalam sebuah kebijakan politik negara dan
Strategi Pertahanan dalam rangka mewujudkan dan mempertahan
kan seluruh wilayah NKRI sebagai kesatuan pertahanan yang
mencerminkan pada faktor-faktor sebaqai berikut; 1) kondisi geografis
Indonesia sebagai negara kepulauan; 2) prinsip-prinsip humaniter, 3)
keterpaduan strategi penangkalan, perdamaian dan pertahanan; 4)
konsep keterpaduan trimatra; dan 5) penggunaan kekuatan
bersenjata sebagai alternatif terakhir (last resort) yang mengharuskan
peletakkan strategi diplomasi sebagai garis pertama strategi
pertahanan negara.16
c. Undang-undang RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Produk
perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem pertahanan
negara adalah UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menetapkan
bahwa peran TNI adalah sebagai alat pertahanan negara. UU.
14 Doktrin T N I AL, E k a S a s an a Jaya, 2 0 0 1 , hal 4 2 -4 4
15 Ibid, hal 4
6 Tim Pro Institute, Mencari Form at Sistem Pertahanan dan Keam anan Negara, Jakarta,
Pro Patria, 06, hal 6

