Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
36
14. Permasalahan Yang Dihadapi
Adapun permasalahn yang dihadapi diuraikan sebagai berikut:
a. Lemahnya kebijakan politik pangan untuk
mengimplementasikan pola wilayah (zoning) produksi pangan
dalam perspektif wawasan nusantara
Lemahnya kebijakan politik pangan dapat dilihat pada belum
tersusunnya aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah hingga
Peraturan Menteri yang mensinkronkan pelaksanaan UU Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan UU sektoral seperti
pertanian, pengairan, pertanahan, dan lain-lain. Kebijakan di bidang
pangan meliputi sinergitas antar 18 sektor yang saling terkait. Kendati
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan sudah dua tahun diberlakukan, alih
fungsi lahan tak kunjung bisa diatasi.
Beralihnya fungsi lahan-lahan pertanian pangan ke sektor non-
pertanian pangan merupakan persoalan yang krusial bagi
kelangsungan ketahanan pangan di Indonesia. Keberadaan sentra-
sentra produksi pangan di Pulau Jawa yang menghasilkan 63% dari
produksi pangan nasional yang terus dikonversi, dan penurunan
produktivitas lahan pada sentra-sentra pangan, seperti di DAS
Citarum, Brantas, dan Saddang.
Pemerintah daerah enggan menjadikan lahan pertanian di
wilayah masing masing, agar masuk dalam kawasan lahan pertanian
yang harus dilindungi. Rencana pemerintah pusat melakukan
moratorium konversi lahan pertanian juga tidak berlanjut, setiap tahun
sekitar 100.000 hektar lahan pertanian beralih fungsi menjadi lahan
non-pertanian. Di sisi lain, produksi komoditas pangan nasional tahun
2011 mengalami penurunan. Sementara tingkat konsumsi komoditas
pangan akan terus meningkat seiring dengan membaiknya
perekonomian dan pendapatan masyarakat (Kompas, 2012).36
36Alih Fungsi Lahan Terus Terjadi, Kompas, 4 Januari 2012.

