Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

36

14. Permasalahan Yang Dihadapi
       Adapun permasalahn yang dihadapi diuraikan sebagai berikut:

a. Lemahnya  kebijakan politik pangan                               untuk

mengimplementasikan pola wilayah (zoning) produksi pangan

dalam perspektif wawasan nusantara

Lemahnya kebijakan politik pangan dapat dilihat pada belum

tersusunnya aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah hingga

Peraturan Menteri yang mensinkronkan pelaksanaan UU Nomor 26

Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan UU sektoral seperti

pertanian, pengairan, pertanahan, dan lain-lain. Kebijakan di bidang

pangan meliputi sinergitas antar 18 sektor yang saling terkait. Kendati

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan

Pertanian Pangan Berkelanjutan sudah dua tahun diberlakukan, alih

fungsi lahan tak kunjung bisa diatasi.

Beralihnya fungsi lahan-lahan pertanian pangan ke sektor non-

pertanian pangan merupakan persoalan yang krusial bagi

kelangsungan ketahanan pangan di Indonesia. Keberadaan sentra-

sentra produksi pangan di Pulau Jawa yang menghasilkan 63% dari

produksi pangan nasional yang terus dikonversi, dan penurunan

produktivitas lahan pada sentra-sentra pangan, seperti di DAS

Citarum, Brantas, dan Saddang.

Pemerintah daerah enggan menjadikan lahan pertanian di

wilayah masing masing, agar masuk dalam kawasan lahan pertanian

yang harus dilindungi. Rencana pemerintah pusat melakukan

moratorium konversi lahan pertanian juga tidak berlanjut, setiap tahun

sekitar 100.000 hektar lahan pertanian beralih fungsi menjadi lahan

non-pertanian. Di sisi lain, produksi komoditas pangan nasional tahun

2011 mengalami penurunan. Sementara tingkat konsumsi komoditas

pangan akan terus meningkat seiring dengan membaiknya

perekonomian dan pendapatan masyarakat (Kompas, 2012).36

36Alih Fungsi Lahan Terus Terjadi, Kompas, 4 Januari 2012.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15