Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
35
berdasarkan pola zoning yang tepat dan kurang memperhatikan
aspek perencanaan makro dalam kerangka potensi wilayah
(karakteristik) baik malui teori pendekatan wilayah, teori rantai pasok,
maupun dihadapkan dengan jumlah pertumbuhan penduduk yang
positif serta teori ekonomi politik. Kondisi tersebut menimbulkan
permasalahan dalam penerapan pola wilayah produksi pangan,
antara lain pada implementasi kebijakan pola wilayah produksi
pangan, keterpenuhan produksi pangan dalam negeri, dukungan
infrastruktur (sarana-prasarana) dan teknologi pangan, dinamika dan
stabilitas pasar, serta pengamanan dan- pengawasan terhadap
distribusi pangan maupun terhadap produk pangan impor, sehingga
berdampak pada tidak terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang
tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
Dengan kata lain upaya pencapaian ketahanan pangan tidak
terwujud sehingga kita tidak mampu memberikan kesejahteraan dan
keamanan di bidang pangan yang dalam perspektif ketahanan
nasional kita tidak memiliki keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam
aspek dan dimensi kehidupan nasional dengan kata lain ketahanan
nasional kita tidak terwujud.
b. Implikasi tidak terwujudnya peningkatan ketahanan pangan
terhadap Kemandirian Bangsa
Dengan tidak meningkatnya ketahanan pangan kita yang
tergambar dari data dan fakta uraian tersebut di atas dimana
pemenuhan pangan semakin tergantung pada impor yang tanpa
diimbangi pemenuhan pangan oleh masyarakat indonesia, jika hal
tesebut berlanjut akan berakibat pada terbangunnya bangsa yang
tidak mandiri baik dari kajian ekonomi politik maupun pendekatan
ketahanan nasional maka kita tergambar sebagai bangsa yang
kurang memiliki keuletan dan ketangguhan untuk bersaing dengan
bangsa-bangsa lain.

