Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

33

 dalam negeri dengan harga murah.
         Kondisi yang demikian membutuhkan kebijakan pemerintah

 yang lebih tepat. Jadi pola zoning produksi bahan pertanian atau
 pangan sebenarnya merupakan salah satu solusi yang tepat.

 e. Pengamanan dan Pengawasan terhadap distribusi pangan
 maupun terhadap produk pangan impor.

         Mekanisme pasar yang belum memadai dan kebijakan yang
 kurang mendukung mengakibatkan belum terpenuhinya kebutuhan
 pangan domestik. Kebutuhan akan pangan yang sangat tinggi,
 menyebabkan terjadinya berbagai kegiatan ilegal di Indonesia.
 Disamping itu masih banyak permasalahan lain terkait dengan sistem
 pengelolaan pangan yang berakibat pada masuknya barang impor
 untuk memenuhi domestik.

        Distribusi pangan seperti beras impor, gula impor, serbuan
 bawang impor, dan kelangkaan pupuk, yang selalu membayang-
 bayangi masyarakat Indonesia. Persoalan itu selalu muncul dalam
 periode tertentu karena tidak adanya regulasi yang mengatur tata
distribusi pangan yang komprehensif. Implikasinya adalah pergerakan
komoditas pangan strategis tak bisa dipantau. Akibatnya adalah
lemahnya pengawasan terhadap tata niaga pangan yang masuk
atau keluar suatu pada suatu wilayah.

        Kondisi tersebut menimbulkan beberapa persoalan yakni :
pertama, banyaknya produk pangan impor yang illegal beredar di
dalam negeri. Kegiatan ilegal sektor pangan di Indonesia terjadi dari
penimbunan bahan pangan, penyelundupan dan/atau penyalahgunaan
pupuk bersubsidi, impor ilegal beras, gula, kedelai, sayur dan buah-
buahan, daging, illegal fishing, hingga penggunaan bahan berbahaya
pada pangan, merupakan realitas yang masih berlangsung sampai
saat ini. Kedua, hasil-hasil (produk) pangan dari suatu daerah sentra
produksi tidak terdistribusi dengan baik ke daerah yang tidak cukup
produksi pangan. Ketiga, pencurian hasil perikanan laut banyak
terjadi di wilayah perairan laut Indonesia.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12