Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

94

terkadang merasa lebih berkuasa, karena otonomi pada tingkat
kebupaten/kota.

       Olehnya itu, agar kepemimpinan Gubernur sebagai bagian dari
kepemimpinan nasional menjadi optimal, maka hirarkinya harus diperkuat.
Kewenangan Gubernur sejatinya dicantumkan dalam Undang-Undang,
bukan hanya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Undang-undang harus
secara jelas dan tegas mengatur tugas dan fungsi Gubernur sebagai
kepala daerah di Provinsi, agar memiliki kewenangan mengatur dan
memberikan pembinaan serta pengawasan terhadap kabupaten/kota.
Sekaligus agar para Bupati/Wali Kota menyadari dan memahami bahwa ia
sebagai bagian dari kepemimpinan di Provinsi secara hirarkis, baik dari
segi administrasi maupun dari segi kewenangan pemerintahan.

       Dalam pandangan Marigun Rasyid, sebagai anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Barat dari Partai Golkar, sesuai hasil wawncara: (W.01/01-08-
2014) menilai bahwa hubungan pemerintah secara hirarkis (pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota) sudah lumayan baik, namun masih perlu ditingkatkan.
Pengoptimalan fungsi Gubernur memang sebaiknya ditegaskan dalam UU,
bukan hanya diatur dalam PP. Hal serupa juga dikemukakan oleh Harun
anggota DPR Provinsi Sulawsi Barat dari Partai Amanat Nasional (W.
03/02-08-2014), bahkan beliau menegaskan agar perubahan UU Rl Nomor
32 tahun 2004 yang sedang dalam proses, seharusnya sudah dicantumkan
secara tegas di dalamnya mengenai kewenangan Gubernur untuk
mengatur urusan pemerintahan di kabupaten/kota.
d. DPD, Pemerintah, melalui Kementrian Dalam Negeri, Kementrian

        PAN, dan Bappenas, kiranya melakukan sosialisasi, pembinaan,
        kediklatan, dan pengawasan secara berkelanjutan.
        Sebagai upaya meningkatkan harmonisasi dan efektivitas hubungan
pemerintah pusat dengan daerah, maka kelembagaan negara tingkat pusat
memaksimalkan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap
pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan.
 Bukan sebatas formalitas laporan rutin administrasi dari daerah ke pusat
 mengenai penggunaan anggaran yang diberikan, namun benar-benar
terdapat harmonisasi kebatinan kebangsaan yang mendalam yang terikat
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17