Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
93
mengoptimalkan tata kelola pemerintahan, agar tercipta harmonisasi dan
efektifitas interaksi antar strata pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota secara hirarkis. Artinya pemerintah pusat
idealnya tidak terlalu banyak mengatur atau mengelola secara teknik
pemerintah kabupaten/kota, urusaan pemerintah kabupaten/kota
diserahkan kepada pemerintah provinsi. Pemerintah pusat fokus mengatur
dan mengarahkan pemerintah provinsi, jadi kalau ada kebijakan
pemerintah pusat kepda pemerintah kabupaten/kota sejatinya melalui
pemerintah provinsi, bukan langsung ke kabupaten/kota dan melampaui
kewenangan provinsi.
Apabila otonomi daereah dikaji lebih mendalam maka sangat terkait
dengan aspek-aspek astagatra, baik dilihat dari tri gatra maupun dari sudut
pandang panca gatra. Artinya implementasi otonomi daerah sejatinya tidak
dipandang secara sederhana hanya dari sisi administrasi pemerintahan,
tetapi ini menyangkut dengan kepentingan negara. Penerapan otonomi
sangat berpengaruh terhadap keutuhan negara, persatuan dan kesatuan,
baik kesatuan wilayah atau geografi dan demografi maupun kesatuan
ideologi dan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
.'Oleh sebab itu, sekali lagi penerapan otonomi daerah harus mendapat
perhatian yang optimal dari pemerintah pusat, agar dalam pelaksanaannya
bermanfaat adanya.
c. DPR melalui Komisi II, DPD, dan Pemerintah melalui Kementrian
Dalam Negeri, mengevaluasi Peran dan Fungsi Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
Dalam rangka peningkatan kualitas kepemimpinan nasional dari pusat
sampai ke daerah secara hirarkis, maka salah satu yang perlu menjadi
perhatian adalah optimalisasi peran Gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat di daerah. Idealnya gubernur memiliki kewenangan penuh untuk
memenej kabupaten/kota yang ada di wilayahnya, bukan kewenangan
semu (quasi power) seperti yang terjadi selama ini, peran Gubernur dalam
mengkoordinasi kabupaten kurang optimal karena hirarkinya tidak jelas.
Cenderung kabupaten merasa bukan bagian atau bukan bawahan dari
provinsi, tetapi merasa sejajar dengan provinsi. Bahkan kabupaten/kota

