Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
92
Seperti dalam pasal (1) ayat (3) UU Rl Nomor 32 tahun 2004
dikatakan pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Dalam hal ini, tidak menegaskan hirarki, pada hal dalam sistem
pemerintahan hirarki atau struktur itu sangat penting. Hal ini dimaksudkan
agar terjadi efektivitas penyelenggaran pemerintahan dari pusat sampai ke
darah, dan apabila hal ini dapat dilakukan dengan baik maka
kepemimpinan nasional akan menjadi kuat.
Dalam teori boirokrasi Max Weber, maupun Niskanen, kemudian teori
keseimbangan oleh Frank J. Goodnow banyak menjelaskan hal tersebut,
sehingga oleh Inu Kencana menyebutnya sebagai teori keseimbangan
pemerintahan.23 Selanjutnya menurut Inu Kencana, keseimbangan dalam
pemerintahan negara dapat dipahami secara hirarkis yaitu keseimbangan
antara clean goverment, effectivines, dan kekuasaan.
b. DPR, DPD, Pemerintah, dan DPOD diharapkan melakukan evaluasi
terhadap penerapan Sistem Otonomi Daerah.
Sistem otonomi daerah yang sejak penerapannya sampai saat ini
belum optimal, perlu dievaluasi dan diperbaiki, dikaji, dan dianalisis agar
dalam implementasinya bisa.' lebih baik, lebih efektif dan optimal. Menurut
penilaian Saya, implementasi otonomi daerah di tingkat kabupaten/kota
selama ini belum optimal, justru sering menimbulkan kebijakan kontra
produktif, terutama antara kabupaten dengan provinsi, sehingga perlu di
evaluasi secara menyeluruh. Sebaiknya otonomi daerah diberlakukan pada
tingkat provinsi, agar hubungan birokratik fungsional antara kabupaten/kota
dengan provinsi berjalan secara struktural. Agar tidak terjadi tumpang tindih
penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi antara kementrian lebih
optimal, pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah dapat
berlangsung secara efektif dan efisien.
Sekaitan dengan penjelasan di atas, maka kepada DPR melalui
Komisi II, dan Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri sebagai
institusi yang berkewenangan, kiranya melakukan evaluasi sistem otonomi
daerah yang diterapkan selama ini. Hal ini dimaksudkan untuk
Syafiie, Inu Kencana. 2011. Etika Pemerintahan. Jakarta: PT. Rineka Cipta., h. 153

