Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

49

Presiden, DPR, DPD, serta sinergi dan harmonisasi hubungan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

       Baik proporsi fungsi maupun sinergisme antar lembaga negara,
sejatinya menjadi perhatian kita semua sebab sangat terkait dengan
kepemimpinan nasional. Mengelola negara yang besar ini, dengan kondisi
geografi kepulauan dan kelautan yang dominan, serta demografi yang
majemuk, memerlukan kepemimpinan nasional yang kuat, kepemimpinan
yang kuat tersebut akan berkontribusi terhadap ketahanan nasional.

       Terkait hal itu, dalam bab ini dijelaskan kontribusi implementasi
tatanan dan pengorganisasian fungsi lembaga pemerintahan negara
terhadap peningkatan kualitas kepemimpinan nasional yang memiliki
korelasi yang sangat signifikan. Disamping itu, dijelaskan pula kontribusi
peningkatan kualitas kepemimpinan nasional terhadap ketahanan nasional
yang juga mempunyai korelasi, sehingga akan saling memengaruhi secara
timbal balik. Untuk menemukan solusi alternatifnya, dikemukakan pokok-
pokok persoalan yang menjadi titik pembahasan taskap ini.

21. R evitalisasi Im plementasi Tatanan dan Pengorganisasian Fungsi
        Lembaga Pemerintahan Negara yang Diharapkan.
        Salah satu misi reformasi yang bergulir pada tahun 1998 adalah

mengusung demokrasi yang seluas-luasnya, menyebabkan kebebasan
dalam berbagai aspek tatanan kehidupan bernegara menjadi ciri khasnya
dan terbuka bagi siapa saja. Sektor-sektor tatanan kenegaraan yang sudah
terbangun dan berjalan sekian lama, juga mengalami perubahan dengan
semangat reformasi tersebut. Termasuk amandemen terhadap UUD NRI
1945 yang dilakukan MPR sejak tahun 1999 sampai tahun 2002 sebanyak
4 (empat) kali, oleh sebahagian kalangan menilai amandemen tersebut
“berlebihan", karena UUD NRI 1945 mengalami perubahan substansi
sekitar 70 % lebih. Sejak itulah implementasi fungsi lembaga negara
mengalami perubahan yang sangat signifikan.

        Hasil amandemen tersebut, MPR membentuk atau menambahkan
 sejumlah pasal baru dalam UUD NRI 1945 yang memberi penguatan
 dominasi fungsi DPR, merubah posisi MPR, dan membentuk DPD, serta
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14