Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
BAB V
REVITALISASI IMPLEMENTASI TATANAN DAN PENGORGANISASIAN
FUNGSI LEMBAGA PEMERINTAHAN NEGARA YANG DIHARAPKAN
20. Umum.
Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 telah 6 (enam) kali
mengalami pergantian Presiden, dan tiga kali mengalami perubahan era
atau orde, yaitu orde lama, orde bam, dan orde reformasi. Pada masa orde
lama dan orde baru implementasi tatanan dan pengorganisasian fungsi
lembaga pemerintahan negara lebih proporsional, karena lebih
memposisikan Presiden sebagai kepala negara yang lebih dominan dalam
penyelenggaran pemerintahan, ditegaskan di dalam pasal (4) UUD NRI
1945. Pada orde reformasi, implementasi tatanan dan pengorganisasian
fungsi tersebut mengalami pergeseran yang sangat signifikan, Saldi Isra
menyebutnya sebagai purifikasi sistem pemerintahan presidensial.1
Implemetasi tatanan dan pengorganisasian fungsi kelembagaan
negara dalam penyelenggaraan pemerintahan, menurut Baron de
Montesqueu dalam Jimly,2 bahwa pemisahan fungsi-fungsi legislatif,
eksekutif, dan judikatif* dalam struktur kekuasaan negara diperlukan
sebagai langkah untuk menjamin kebebasan dari masing-masing cabang
kekuasaan. Namun untuk konteks kelembagaan pemerintahan Indonesia,
bukan pemisahan kekuasaan (separation of power atau division o f power)
melainkan pembagian kekuasaan (sharing of power). Maksudnya dalam
rangka efisiensi penyelenggaraan pemeritahan negara, agar masing-
masing organisasi kelembagaan pemerintahan negara tersebut dalam
menjalankan fungsinya berjalan sesuai porsinya.
Bab ini membahas kondisi kontribusi fungsi lembaga pemerintahan
negara saat ini, baik efektifitas, proporsi fungsinya maupun sinergisme
antar lembaga pemerintahan negara. Akan menggambarkan fungsi MPR,
1 Isra, Saldi. 2013. Pergeseran Fungsi Legislasi; Menguatnya Model Legislasi Parlementer
dalam Sistem Presidensial londonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta, h. 23.
2 Asshiddiqie, Jimly. 2013. Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi. Sinar Grafika.
Jakarta, h. 27-28
48

