Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

25

      Anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat; maka dari itu badan ini
      sering dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); nama lain yang
      sering dipakai adalah parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat dianggap
      merumuskan kemauan rakyat atau umum ini dengan jalan menentukan
      kebijaksanaan umum (public policy) yang mengikat seluruh masyarakat.
      Undang-undang yang dibuatnya mencerminkan kebijaksanaan-
      kebijaksanaan itu. Dapat dikatakan bahwa ia merupakan badan yang
      membuat keputusan yang menyangkut kepentingan umum.40 Terkait
      dengan pembahasan lembaga yang bersifat legislasi yakni lembaga maka
      merujuk pada kelembagaan perwakilan politik dalam sebuah sistem politik
      demokrasi. Karena konsep perwakilan politik yang ideal memang hanya
      ada pada negara yang menganut sistem demokrasi.

                Proses legislasi berada di lembaga legislatif yang cenderung lebih
       beraspek politik41. Akan tetapi asumsi tersebut belum lengkap, karena
       dalam legislasi tidak semata-mata hanya persoalan intervensi dan
       interaksi politik ke dalam proses tersebut. Nyata dalam teori maupun
       praktik akan tampak bahwa proses legislasi juga tidak lepas dari hukum,
, dalam arti hukum perundang-undangan/peraturan perundang-undangan
       yang menjadi pedoman dalam proses tersebut42.

d. Teori Demokrasi.  Menurut Powel Jr, demokrasi adalah

terjaminnya stabilitas pemerintah dan terkendalinya tindak kekerasan

politik.43 Tindak kekerasan yang dimaksud Powel Jr di sini adalah

tindakan yang dilakukan oleh negara, polisi/militer dan masyarakat.

Tindakan semacam ini bersumber dari lemahnya pimpinan dan hilangnya

40 Miriam Budiardjo, 1986., Dasar-Dasar llmu Politik, Jakarta, hal 1730
41 Satjipto Rahardjo., 1980. Hukum, Masyarakat dan Pembangunan. Bandung: Alumni. Hal. 82-

   92.
42 Pengertian ini diadopsi dari bunyi Pasal 1 angka 2 UU No. 10 Tahun 2004 tentang

   Pembentukan Peraturan Perundangundangan. No. III/M PR/2000 tentang Sumber Hukum dan
   Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
43 G. Bingham Powell Jr., Contemporary Democracies: Participation, Stability, and Violence,
   Massachussetts: Harvard University Press, 1982, hal. 27
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16