Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
24
kemampuan untuk meyakinkan orang yang diharapkan untuk melakukan
apa yang dikehendakinya dan seolah-olah orang berpikir dari dirinya
sendiri. Definisi lain tentang kepemimpinan dikemukakan oleh House
dan Javidan sebagaimana dikutip Andre, yaitu: “the ability of individuals to
influence, motivate and enable others to contribute to effectiveness and
success of their organization.”37 Dengan demikian kepemimpinan
berarti kemampuan individu untuk mempengaruhi, memotivasi dan
memungkinkan orang lain berkontribusi terhadap keefektivan dan
kesuksesan.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa kepemimpinan adalah sebuah
proses, perilaku atau hubungan yang menyebabkan suatu kelompok
dapat bertindak secara bersama-sama atau secara bekerja sama atau
sesuai dengan aturan atau sesuai dengan tujuan bersama. Sebaliknya,
yang dinamakan pimpinan adalah orang yang melaksanakan proses,
perilaku atau hubungan tersebut. Pendapat serupa dikemukakan oleh
Danim dan Suparno.38
c. Teori Legislasi. ‘Legislasi’ berasal dari bahasa Inggris legislation.
Dalam khasanah ilmu hukum, ‘legislasi’ mengandung makna dikotomis
yang bisa berarti “proses pembentukan hukum”, dan juga "produk hukum”.
Legislasi secara umum dimaknai sebagai proses pembentukan hukum
dalam rangka melahirkan hukum positif, hukum perundang-undangan atau
peraturan perundang-undangan. Legislasi, seperti halnya banyak kata
serapan yang berakhiran ‘asi’, menunjuk pada suatu proses, untuk
menghasilkan hukum perundang-undangan39. Konsep legislasi dalam
hubungannya dengan perwakilan politik diartikan sebagai badan legislatif
adalah lembaga yang legislate atau membuat Undang-Undang.
37Rae Andre, Organizational Behavior: An Introduction to Your Life in Organizations (New Jersey:
Pearson Prentice-Hall, 2008), p. 295.
38Sudarwan Danim dan Suparno, Manajemen dan Kepemimpinan Transformasional KeKepala
Sekolahan (Jakarta: Rineka Cipta, Jakarta, 2009), p. 2.
39 Al. Andang L. Binawan, 2005.,

