Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

30

         Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua,
         bahwa Usui perubahan atas Undang-Undang ini dapat diajukan oleh rakyat
         Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai
         dengan peraturan perundang-undangan.

             Revitalisasi dan atau Perubahan Undamg-undang Otonomi kgusus tersebut
         tentunya dimaksudkan agar kekurangan dalam pengaturan yang merupakan
         kebutuhan yang menjadi tuntutan rakyat Papua dapat dilaksanakan sehingga
         Revitalisasi otonomi khusus Papua akan berimpikasi terhadap penyelesaian konflik
         di Papua.

         b Im plikasi Penyelesaian Konflik Papua Terhadap Keutuhan Negara
         Kesatuan R epublik Indonesia. Konflik yang terjadi di Papua selain dipicu oleh
         permasalahan politik yang diciptakan oleh Belanda yang ingin mempertahankan
         kekuasaannya di Indonesia dan ketertarikan Amerika akan Sumber Kekayaan Alam
         Papua yang menjanjikan terkait dengan Sumber Kekayaan Alam Freeport, juga
         terjadi karena keterlambatan atau kesenjangan pembangunan di Papua, karena
         selalu ketidakstabilan di Papua. Pemberian Otonomi Khusus dimaksudkan untuk
         memberikan jawaban terhadap permasalah itu semua, akan tetapi pengucuran Dana
         Otonomi Khusus oleh Pemerintah Pusat ke Papua tidak sampai kepada masyarakat,
         akan tetapi lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur Kantor, karena
         banyaknya pemekaran daerah yang diperjuangkan oleh elit politik dalam rangka
         bagi-bagi kekuasaan. Permasalah ini kemudian dimanfaatkan oleh pejuang
         separatis Papua di Luar negeri dengan menjual issu dekolonisasi dan pemiskinan
         rakyat Papua. Sementara itu, kurangnya diplomasi yang dilakukan oleh pemerintah
         Indonesia, melalui pendekatan pemerintahan dan non pemerintahan kepada negara
         negara Melanesia, berpengaruh kepada maraknya perjuangan separatis Papua di
         Negara Pasifik tersebut. Apabila konflik tersebut dapat diselesaikan, maka akan
         berimplikasi terhadap keutuhanan NKRI.

14. Pokok Pokok Persoalan Yang Ditemukan.

Dengan memperhatikan kondisi pelaksanaan Otonomi Khusus saat ini dan implikasinya
sebagaimana uraian diatas, maka pokok-pokok persoalan yang ditemukan dapat
dirumuskan sebagai b eriku t:
   9   10   11   12   13   14   15   16   17