Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
30
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua,
bahwa Usui perubahan atas Undang-Undang ini dapat diajukan oleh rakyat
Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Revitalisasi dan atau Perubahan Undamg-undang Otonomi kgusus tersebut
tentunya dimaksudkan agar kekurangan dalam pengaturan yang merupakan
kebutuhan yang menjadi tuntutan rakyat Papua dapat dilaksanakan sehingga
Revitalisasi otonomi khusus Papua akan berimpikasi terhadap penyelesaian konflik
di Papua.
b Im plikasi Penyelesaian Konflik Papua Terhadap Keutuhan Negara
Kesatuan R epublik Indonesia. Konflik yang terjadi di Papua selain dipicu oleh
permasalahan politik yang diciptakan oleh Belanda yang ingin mempertahankan
kekuasaannya di Indonesia dan ketertarikan Amerika akan Sumber Kekayaan Alam
Papua yang menjanjikan terkait dengan Sumber Kekayaan Alam Freeport, juga
terjadi karena keterlambatan atau kesenjangan pembangunan di Papua, karena
selalu ketidakstabilan di Papua. Pemberian Otonomi Khusus dimaksudkan untuk
memberikan jawaban terhadap permasalah itu semua, akan tetapi pengucuran Dana
Otonomi Khusus oleh Pemerintah Pusat ke Papua tidak sampai kepada masyarakat,
akan tetapi lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur Kantor, karena
banyaknya pemekaran daerah yang diperjuangkan oleh elit politik dalam rangka
bagi-bagi kekuasaan. Permasalah ini kemudian dimanfaatkan oleh pejuang
separatis Papua di Luar negeri dengan menjual issu dekolonisasi dan pemiskinan
rakyat Papua. Sementara itu, kurangnya diplomasi yang dilakukan oleh pemerintah
Indonesia, melalui pendekatan pemerintahan dan non pemerintahan kepada negara
negara Melanesia, berpengaruh kepada maraknya perjuangan separatis Papua di
Negara Pasifik tersebut. Apabila konflik tersebut dapat diselesaikan, maka akan
berimplikasi terhadap keutuhanan NKRI.
14. Pokok Pokok Persoalan Yang Ditemukan.
Dengan memperhatikan kondisi pelaksanaan Otonomi Khusus saat ini dan implikasinya
sebagaimana uraian diatas, maka pokok-pokok persoalan yang ditemukan dapat
dirumuskan sebagai b eriku t:

