Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
29
dengan perjanjian New York. Sebagian rakyat Papua merasa kecewa dengan isi
Perjanjian New York tersebut dan selanjutnya mereka membentuk Organisasi Papua
Merdeka (OPM) untuk memperjuangkan pembentukan negara Papua Barat yang
merdeka lepas dari NKRI.
Setelah melalui perjuangan panjang, pada tanggal 1 Mei 1963 Provinsi Irian
Barat (Papua dan Papua Barat) secara sah kembali ke pangkuan ibu pertiwi setelah
dilaksanakan penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada pemerintah
Indonesia melalui badan PBB United Nations Temporary Executive Authority
(UNTEA). Kembalinya wilayah Irian Jaya ke dalam NKRI secara "de jure" diperkuat
dengan telah dilaksanakannya "Act of Free Choice" atau Penentuan Pendapat
Rakyat (Pepera) pada tahun 1969 dengan hasil bahwa rakyat Irian Barat secara
sukarela memilih bergabung dengan Indonesia35 Namun dalam perjalanan sejarah
selanjutnya, Provinsi yang memiliki kekayaan alam sangat berlimpah ini tidak pemah
lepas dari permasalahan yang berkaitan dengan "integrasi politik" mengingat masih
terdapat keinginan dari sebagian masyarakat Papua untuk merdeka dan
memisahkan diri dari NKRI dengan mendirikan Negara Papua Barat.
Bentuk perlawanan pertama kali dalam aksi bersenjata untuk melepaskan
Papua dari NKRI terjadi tanggal 26 Juli 1965 di Manokwari yang kemudian menjalar
ke seluruh wilayah di Irian Jaya. Pemberontakan tersebut dipimpin oleh Sersan
Mayor Permenas Ferry Awom, bekas anggota Batalyon Sukarelawan Papua (Papua
Vrijwiilegers Korps) ciptaan Belanda36. Sejak saat itu perlawanan terhadap
Pemerintah Rl terus berlangsung sehingga menyebabkan terhambatnya proses
penyelenggaraan pembangunan secara umum baik fisik maupun non fisik.
Walaupun wilayah Papua memiliki kekayaan alam yang sangat luar biasa namun
sampai saat ini provinsi paling timur Indonesia ini masih menjadi salah satu provinsi
termiskin dengan tingkat kemiskinan mencapai 39,92 %37 dari total penduduk Papua
dan 27,14 % dari total penduduk Papua Barat.
Revitalisasi Otonomi Khusus Papua selain berarti menvitalkan kembali
pelaksanaan Otonomi khusus sesuai tujuan pemberian otonomi khusus Bagi Papua,
juga dimungkinkan melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 77
35Permanent Mission of the Republic of Indonesia to the United Nations,Op cit, hal 37
36WWW\https;//groups.yahoo.com, diakses tanggal 22 Juni 2014.
37Papua Dalam Angka, BP3D dan Biro Pusat Statistik Provinsi Papua, Tahun 2013.

