Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
28
13. Im plikasi R evitalisasi O tonom i Khusus Papua Terhadap Penyelesaian K o n flik
Papua serta Implikasi Penyelesaian Konflik Papua Ternadap Keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
a. Im plikasib R evitalisasi O tonom i Khusus Papua Terhadap Penyelesaian
K o nflik Papua. Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan oleh Soekarno-
Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang memiliki wilayah dari Sabang, di ujung barat Provinsi Nangroe Aceh
Darussalam hingga Merauke yang berada di ujung timur Provinsi Papua.
Kemerdekaan tersebut bukan merupakan pemberian atau hadiah dari penjajah
Belanda, tetapi merupakan buah perjuangan panjang bangsa Indonesia untuk
menjadi bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, sejajar dengan bangsa lain di
dunia.
Namun demikian Belanda tidak rela melepas begitu saja wilayah bekas
jajahannya menjadi negara merdeka dan berdaulat. Belanda menginginkan untuk
tetap menguasai Indonesia dengan berbagai cara. Salah satu upaya Belanda adalah
tetap mempertahankan wilayah Papua sebagai bagian dari wilayah Kerajaan
Belanda. Oleh karena itu, untuk menyatukan Papua ke dalam wilayah NKRI,
pemerintah Indonesia terpaksa merebutnya dengan cara kekerasan bersenjata.
Pada tanggal 5 April 1961, Belanda membentuk Dewan New Guinea dan
Komite Nasional Papua dengan alasan untuk menampung usul-usul rakyat Irian
Barat. Pemerintah Belanda juga berjanji bahwa suatu saat Belanda akan
memberikan kemerdekaan kepada Irian Barat sebagai negara berdiri sendiri. Pada
tanggal 1 Desember 1961, Dewan bentukan Belanda tersebut bersidang dan secara
resmi menetapkan B in ta n g Kejora sebagai bendera Papua dan lagu Hai Tanahku
Papua sebagai lagu kebangsaan Papua34. Tanggal tersebut oleh kelompok
Separatis Papua hingga kini diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.
Dalam pelaksanaan perundingan selanjutnya antara pemerintah Belanda
dengan Pemerintah Indonesia, Belanda harus mengakui kedaulatan Indonesia atas
Irian Barat melalui perjanjian New York tanggal 15 Agustus 1962. Adanya perjanjian
tersebut, otomatis apa yang pernah dijanjikan oleh pemerintah Belanda kepada
rakyat Irian Barat tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan, karena bertentangan
34Permanent Mission of the Republic of Indonesia to the United Nations.Op cit, hal 28.

