Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

54

Pemerintah menggunakan pendekatan dialog sesuai dengan tujuan otonomi khusus
untuk meningkatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kedua, pendekatan dialog tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pelaksanaan
otonomi khusus mencerminkan nilai-nilai dasar yang telah ditetapkan, yaitu
perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk
asli, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan
kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara. Menekan adanya kekerasan
dan pelanggaran HAM, dilaksanakannya proses hukum, dan mendorong
terbentuknya pengadilan adat agar tidak terkesan Otonomi Khusus hanya
dilaksanakan secara parsial.

Ketiga, meningkatkan kapasitas kelembagaan yang diperlukan untuk menjalankan
otonomi khusus baik karena status legal formal maupun karena kondisi politik yang
bersifat khusus. Sebagai contoh adalah keberadaan MRP yang merupakan
representasi kultural belum mampu mewarnai kebijakan dan mengontrol
pelaksanaan pemerintahan. Selain itu, untuk mewadahi aspirasi masyarakat Papua
diperlukan infrastruktur partai politik lokal yang dimungkinkan dalam UU Nomor 21
Tahun 2001. Agar segera didorong oleh pemerintah untuk meningkatkan proses
demokratisasi di Provinsi Papua dan Papua Barat.

22. Kontribusi Revitalisasi Otonomi Khusus Terhadap Penyelesaian Konfiik Papua
serta Kontribusi Penyelesaian Konfiik Papua terhadap Keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

a. Kontribusi Revitalisasi Otonomi Khusus Terhadap Penyelesaian Konfiik

Papua.  Meskipun di dalam materi Undang-undang Nonor 21 Tahun 2001

tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua tidak mengatur persoalan yang

berakar pada konfiik dan perbedaan pendapat mengenai proses dan legalitas

penyatuan Papua sebagai bagian dari Indonesia, dan realitas masih menunjukkan

kuatnya pengaruh akar persoalan ini dalam konfiik di Papua. Namun demikian

Penjelasan Undang-undang tersebut mengemukakan bahwa” Keputusan politik

penyatuan Papua menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada

hakikatnya mengandung cita-cita luhur dan adanya perbedaan pendapat mengenai

sejarah penyatuan Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah

masalah-masalah yang perlu diselesaikan. Upaya penyelesaian masalah tersebut
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17