Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

49

P1. Revitalisasi Otonomi Khusus Papua

a. Penyamaan Persepsi tentang Pepera. Perbedaan persepsi tentang Pepera
antara kelompok nasionalis Indonesia dengan kelompok nasionalis Papua perlu
segera diselesaikan. Bagi bangsa Indonesia, proses integrasi Papua dengan
Indonesia melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) sudah sah dan final sesuai
dengan hukum dan ketentuan internasional yang berlaku. Proses pelaksanaan
Pepera juga disaksikan dan diawasi oleh PBB. Oleh karena itu tuntutan untuk
meninjau kembali Pepera, rnerupakan hal yang tidak masuk akal dan memutar
mundur jarum sejarah dengan mengingkari Resolusi Majelis Umum PBB Nomor
1752 tanggal 12 September 1962. Dalam resolusi PBB tersebut dijelaskan bahwa
pemerintah Kolonial Belanda harus menyerahkan kedaulatan atas wilayah Papua
kepada Indonesia melalui PBB paling lambat tanggal 1 Mei 1963. Selanjutnya akan
dilakukan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) dibawah supervisi PBB untuk
mengetahui keinginan rakyat Papua, apakah akan bergabung dengan Indonesia
atau membentuk negara merdeka sendiri. Hasil Pepera dilaporkan kepada Sekjen
PBB yang ditindaklanjuti oleh Dewan Keamanan PBB dengan mengeluarkan
Resolusi No. 2504 Tahun 1969 tentang pengesahan hasil Penentuan Pendapat
Rakyat, yaitu secara substantif penduduk Irian Barat (Papua) menyatakan tetap
bergabung dan menjadi bagian dari NKRI

       Munculnya tuntutan peninjauan kembali Pepera sebenarnya dilatarbelakangi
oleh rasa ketidakpuasan masyarakat lokal terhadap kondisi sosial ekonomi di Papua.
Oleh karena itu masalah sosial ekonomi harus menjadi prioritas pemerintah dalam
menyelesaikan konflik Papua. Masyarakat Papua juga perlu memiliki persepsi dan
pemahaman yang sama tentang proses integrasi Papua ke dalam NKRI. Persamaan
persepsi tersebut akan dapat membangun iklim politik yang lebih kondusif untuk
mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Hal ini juga harus
mendapat dukungan dari generasi muda Papua yang rnerupakan pelanjut pelaku
sejarah dan pembangunan Papua di masa depan.

b. Meningkatnya Diplomasi.             Posisi Indonesia di fora internasional dalam

masalah Papua sebenarnya cukup kuat. Tidak ada satu negarapun di dunia yang

mempermasalahkan integrasi Papua ke dalam NKRI tahun 1963. Namun beberapa

negara tertentu menerapkan standar ganda dalam menyikapi masalah Papua. Di
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12