Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

50

satu sisi pemerintah negara tersebut secara eksplisit menyatakan dukungan
terhadap integrasi dan kedaulatan wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke,
namun di sisi yang lain secara diam-diam memberi dukungan kepada kelompok
separatis dengan berbagai alasan. Dukungan terhadap kelompok separatis
dilakukan melalui keterlibatan beberapa NGO atau tokoh-tokoh mayarakat yang
merupakan aktor non negara (non state actor). Peran aktor non negara tersebut kian
hari kian kuat dalam menyuarakan dukungan kepada kelompok separatis Papua.

         Oleh karena itu Indonesia harus memperkuat basis diplomasi di luar negeri,
khususnya di Inggris, Belanda, Amerika Serikat, Australia, PNG dan beberapa
negara kecil di kawasan Pasifik. Kemampuan diplomasi Indonesia harus bisa
mengimbangi manuver dan propaganda politik yang dilakukan oleh kelompok
separatis di luar negeri. Oleh karena itu para diplomat Indonesia harus memiliki
wawasan dan pengetahuan yang cukup tentang sejarah dan perkembangan situasi
yang terjadi di Papua dan Papua Barat serta kebijakan yang ditempuh pemerintah
dalam membangun Papua dan Papua Barat.

       Diplamasi dimaksud tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah dan atau yang
ditunjuk oleh pemerintah melalui first diplomacy dan second diplomacy, akan tetapi
harus dilakukan secara multitract diplomacy.

c. Revitalisasi Pelaksanaan Otonomi Khusus. Otonomi khusus merupakan
kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat. Istilah otonomi ini dapat diartikan sebagai kebebasan rakyat
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dalam hal ini, rakyat telah
mendapatkan kewenangan dan kekuasaan yang lebih besar untuk mengatur
penegakan hukum dan ketertiban masyarakat, mengatur sumber daya alam yang
dimilikinya untuk kemakmuran rakyat, dan tetap memberikan tanggung jawabnya
serta kontribusinya terhadap kepentingan nasional.

         Sesuai Penjelasan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Papua bahwa Momentum reformasi di Indonesia memberi peluang bagi
timbulnya pemikiran dan kesadaran baru untuk menyelesaikan berbagai
permasalahan besar bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan
bernegara yang lebih baik. Sehubungan dengan itu, Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia menetapkan perlunya pemberian status Otonomi Khusus
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13