Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
24
dipedomani, maka terdapat beberapa sasaran yang harus
dicapai melalui peningkatan kebijakan dan strategi pemerintah
di bidang ekonomi guna mengembangkan daerah perbatasan.
Adapun sasaran-sasaran tersebut antara lain terwujudnya
kesejahteraan masyarakat; meningkatnya kualitas sumber daya
manusia (SDM) sehingga dapat diberdayakan; terciptanya
kondisi yang aman, damai dan tertib; berkembangnya
perekonomian daerah melalui pendayagunaan sumber daya
manusia dan sumber daya alam serta terwujudnya
pembangunan infrastruktur di daerah perbatasan. Teori ini akan
sangat berkaitan dengan kondisi daya saing manusia indonesia
yang didalamnya membahas tentang pendidikan, kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat.
d. Penegakan Hukum. Tiga unsur yang harus diperhatikan dalam
menegakkan hukum, antara lain: kepastian hukum
(rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan
(gerechtigkeit), dimana ketiganya harus dilaksanakan secara
proporsional (Sudikno Mertokusumo, 1996: 45). Penegakan
hukum adalah kewajiban seluruh masyarakat , bukan hanya
untuk aparat penegak hukum saja, oleh karena itu pemahaman
tentang hak dan kewajiban menjadi syarat penting bagi
masyarakat, karena masyarakat tidak hanya bertindak sebagai
penonton akan tetapi mempunyai peran aktif dalam penegakan
hukum.
Sementara itu, menurut Jimly Asshiddiqie6, penegakan
hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau
berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai
pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan-hubungan
hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau
dari sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan
eAsshidiqie, Jimly. 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT
Bhuana llmu Populer.

