Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

24

                 dipedomani, maka terdapat beberapa sasaran yang harus
                 dicapai melalui peningkatan kebijakan dan strategi pemerintah
                 di bidang ekonomi guna mengembangkan daerah perbatasan.

                         Adapun sasaran-sasaran tersebut antara lain terwujudnya
                 kesejahteraan masyarakat; meningkatnya kualitas sumber daya
                 manusia (SDM) sehingga dapat diberdayakan; terciptanya
                 kondisi yang aman, damai dan tertib; berkembangnya
                 perekonomian daerah melalui pendayagunaan sumber daya
                 manusia dan sumber daya alam serta terwujudnya
                 pembangunan infrastruktur di daerah perbatasan. Teori ini akan
                 sangat berkaitan dengan kondisi daya saing manusia indonesia
                yang didalamnya membahas tentang pendidikan, kesehatan dan
                kesejahteraan masyarakat.

         d. Penegakan Hukum. Tiga unsur yang harus diperhatikan dalam
                menegakkan hukum, antara lain: kepastian hukum
                (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan
                (gerechtigkeit), dimana ketiganya harus dilaksanakan secara
                proporsional (Sudikno Mertokusumo, 1996: 45). Penegakan
                hukum adalah kewajiban seluruh masyarakat , bukan hanya
                untuk aparat penegak hukum saja, oleh karena itu pemahaman
                tentang hak dan kewajiban menjadi syarat penting bagi
                masyarakat, karena masyarakat tidak hanya bertindak sebagai
                penonton akan tetapi mempunyai peran aktif dalam penegakan
                hukum.
                        Sementara itu, menurut Jimly Asshiddiqie6, penegakan
                hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau
                berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai
                pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan-hubungan
                hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau
                dari sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan

eAsshidiqie, Jimly. 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT
Bhuana llmu Populer.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15