Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Sesuai dengan amanat tujuan Negara yang tercantum di dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, upaya mewujudkan
pembangunan yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia menjadi
hal yang mutlak harus dilaksanakan. Selain itu, dalam rangka mencapai
masyarakat yang adil dan makmur sebagai bentuk perwujudan dari mengisi
kemerdekaan, pembangunan nasional harus dilaksanakan dan
direncanakan secara sistematik dan komprehensif. Hal ini dimaksudkan
agar pembangunan nasional dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Penggunaan e-monitoring dalam pengambilan keputusan pembangunan
nasional harus dilaksanakan sejalan dengan paradigma nasional.
Paradigma nasional yang harus dijadikan pedoman tersebut adalah
Pancasila sebagai Landasan Idiil, UUD NRI 1945 sebagai Landasan
Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional, dan
Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional, serta Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku sebagai Landasan Operasional.
7. Paradigma Nasional.
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia merupakan
pedoman hidup berbangsa dan bernegara dengan visi dan cita-cita
bangsa Indonesia dalam menuju tujuan nasional. Dalam
mewujudkan tujuan tersebut dibutuhkan perencanaan pembangunan
nasional, sehingga visi nasional tercapai yaitu mencapai masyarakat
adil dan makmur. Untuk melaksanakan pembangunan tersebut
dibutuhkan Ketahanan Nasional (TANNAS), maka dengan Sistem
10

