Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

BAB II

                                      LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum.

                  Sesuai dengan amanat tujuan Negara yang tercantum di dalam
         pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, upaya mewujudkan
         pembangunan yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia menjadi
         hal yang mutlak harus dilaksanakan. Selain itu, dalam rangka mencapai
         masyarakat yang adil dan makmur sebagai bentuk perwujudan dari mengisi
         kemerdekaan, pembangunan nasional harus dilaksanakan dan
         direncanakan secara sistematik dan komprehensif. Hal ini dimaksudkan
         agar pembangunan nasional dapat berjalan secara efektif dan efisien.
         Penggunaan e-monitoring dalam pengambilan keputusan pembangunan
         nasional harus dilaksanakan sejalan dengan paradigma nasional.
         Paradigma nasional yang harus dijadikan pedoman tersebut adalah
         Pancasila sebagai Landasan Idiil, UUD NRI 1945 sebagai Landasan
         Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional, dan
         Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional, serta Peraturan
         Perundang-undangan yang berlaku sebagai Landasan Operasional.

7. Paradigma Nasional.

         a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.

                  Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia merupakan
                  pedoman hidup berbangsa dan bernegara dengan visi dan cita-cita
                  bangsa Indonesia dalam menuju tujuan nasional. Dalam
                  mewujudkan tujuan tersebut dibutuhkan perencanaan pembangunan
                   nasional, sehingga visi nasional tercapai yaitu mencapai masyarakat
                   adil dan makmur. Untuk melaksanakan pembangunan tersebut
                   dibutuhkan Ketahanan Nasional (TANNAS), maka dengan Sistem

                                                                   10
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15