Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

Informasi Manajemen Nasional (SIMNAS) yang baik diharapkan
        akan terjadi penguatan TANNAS, yaitu kondisi dinamik bangsa,
        berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan
        untuk mengembangkan kekuatan nasional, dalam rangka
        mempertahankan eksistensi bangsa dan negara terhadap semua
        tantangan yang dihadapinya, baik yang datang dari dalam maupun
        dari luar. Sehingga berpedoman terhadap pengamalan nilai-nilai
        pancasila tersebut diharapkan menjadi pedoman pada penggunaan
        e-monitoring dalam pengambilan keputusan pembangunan nasional
        yang dapat dioptimalkan dalam meningkatkan pengendalian
        pelaksanaan APBN yang pada akhirnya mewujudkan efisiensi dan
        efektifitas pembangunan nasional

b. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional.

         Bertitik tolakdari Pancasila yang merupakan sumber dari segala
        sumber hukum yang mengandung cita-cita hukum, UUD NRI 1945
         merupakan putusan politik nasional yang dituangkan kedalam
         norma-norma konstitusional dalam rangka menentukan bentuk
         negara dan sistem pemerintahan. Dengan demikian, seluruh tata
         kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara didasarkan
         atas peraturan perundang-undangan berdasarkan norma-norma
         konstitusional tersebut. UUD NRI 1945 sebagai landasan
         konstitusional untuk merumuskan suatu kebijakan, maka terkait
         dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional yang sangat
         erat dengan Sistem Manajemen Nasional (SISMENNAS), dimana
         SIMNAS ada didalam SISMENNAS, sehingga Rencana
         Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana
         Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tentang
         pedoman dalam pelaksanaan tata administrasi negara dan tata
         laksana pemerintahan sebagai penentu kebijakan, dan untuk
         mengaktualisasi SISMENNAS dalam rangka pembangunan nasional,
          UUD NRI 1945 dijiadikan landasan tertib hukum perundang-

                                                        11
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16