Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

10

        Oleh karena itu, lembaga-lembaga permusyawaratan/perwakilan
dan lembaga swadaya masyarakat harus menjadi mitra pemerintah
dalam merumuskan kebijaksanaan implementasi nilai-nilai multikultural.
Sebab NKRI didirikan tidak untuk satu orang atau satu golongan, tapi
semua untuk semua, satu buat semua dan semua buat satu. Sementara
asas kesejahteraan yang menekankan kepada realitas kehidupan
mengakibatkan perbedaan tingkat kesejahteraan masyarakat, karena
implementasi nilai-nilai multikultural menjamin terwujudnya persatuan
yang dapat mencegah terjadinya disintegrasi bangsa daiam rangka
Ketahanan Nasional.

b. UUD 1945 sebagai landasan Konstitusional.

        UUD 1945 merupakan hukum dasar (konstitusi) dan sumber hukum
yang menjadi pedoman pokok dalam penyelenggaraan Negara dan
kehidupan nasional. Sebagai pedoman pokok dalam penyelenggaraan
negara dan kehidupan nasional, UUD 1945 memuat ketentuan dasar
yang berkaitan dengan pemerintah, kekuasaan dan kewenangan negara,
hak dan kewajiban warga negara, kekuasaan kehakiman, pedoman
pokok untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Karena kedudukannya sebagai landasan pokok dalam penyelenggaraan
negara, UUD 1945 merupakan instrumen dasar yang harus dijadikan
acuan dan pedoman dalam penataan sistem berbangsa dan bernegara.

        Menyangkut implementasi nilai-nilai multikultural dalam Pancasila
sebagai acuan pasal 32 UUD 1945 ayat (1) mengamanatkan “Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Dari ayat ini jelas menunjukkan
jaminan negara atas kebebasan masyarakat untuk mengembangkan
nilai-nilai yang hidup di komunitas, tidak perlu menjadi bentuk yang
seragam dengan alasan kepentingan nasional.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15