Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
8. Peraturan Perundang-undangan Lainnya.
Peraturan perundang-undangan merupakan landasan operasional dalam
menentukan kebijakan, strategi dan upaya tentang implementasi nilai-nilai
multikultural dalam Pancasila, sehingga dapat mencegah terjadinya
disintegrasi bangsa dalam rangka Ketahanan Nasional, sebagai berikut:
a. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam pasal 4 ayat (1), bahwa pendidikan diselenggarakan secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, menjunjung tinggi
hak asasi manusia (HAM), nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa. Dengan demikian, sejak dini konten dalam
kurikulum pendidikan wajib disusun dengan mengembangkan HAM, nilai
keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa dari peserta didik.
Dalam jangka panjang diharapkan sejak dini pula masyarakat Indonesia
mempunyai sikap yang sama dalam melihat suatu perbedaan, sehingga
dapat lebih akomodatif dalc*m menyikapi suatu perbedaan dan
keberagaman.
b. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005
tentang Pengesahan International Covenant on Economic, social
and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi,
Sosial, dan budaya).
Dalam undang-undang ini menjelaskan bahwa hak asasi manusia
merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia,
bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi,
dihormati, serta tidak boieh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh
siapapun. Dengan meratifikasi kovenan ini, menunjukkan Indonesia
telah mempunyai komitmen yang kuat untuk menjaga Hak-hak Ekonomi,
Sosial, dan budaya yang pasti berbeda bagi setiap warga Negara;

