Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

8. Peraturan Perundang-undangan Lainnya.

       Peraturan perundang-undangan merupakan landasan operasional dalam
menentukan kebijakan, strategi dan upaya tentang implementasi nilai-nilai
multikultural dalam Pancasila, sehingga dapat mencegah terjadinya
disintegrasi bangsa dalam rangka Ketahanan Nasional, sebagai berikut:

       a. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
       tentang Sistem Pendidikan Nasional.

              Dalam pasal 4 ayat (1), bahwa pendidikan diselenggarakan secara
       demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, menjunjung tinggi
       hak asasi manusia (HAM), nilai keagamaan, nilai kultural, dan
       kemajemukan bangsa. Dengan demikian, sejak dini konten dalam
       kurikulum pendidikan wajib disusun dengan mengembangkan HAM, nilai
       keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa dari peserta didik.
      Dalam jangka panjang diharapkan sejak dini pula masyarakat Indonesia
       mempunyai sikap yang sama dalam melihat suatu perbedaan, sehingga
      dapat lebih akomodatif dalc*m menyikapi suatu perbedaan dan
      keberagaman.

      b. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005
      tentang Pengesahan International Covenant on Economic, social
      and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi,
      Sosial, dan budaya).

              Dalam undang-undang ini menjelaskan bahwa hak asasi manusia
      merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia,
      bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi,
      dihormati, serta tidak boieh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh
      siapapun. Dengan meratifikasi kovenan ini, menunjukkan Indonesia
      telah mempunyai komitmen yang kuat untuk menjaga Hak-hak Ekonomi,
      Sosial, dan budaya yang pasti berbeda bagi setiap warga Negara;
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17