Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

        c. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999
         tentang Hak Asasi Manusia.

               Komitmen bangsa Indonesia dalam memberikan penghargaan
       terhadap hak-hak asasi manusia sudah sangat nyata. Dalam Undang-
       undang ini kedudukan manusia sebagai makhluk dptaan Tuhan Yang
       Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam
       semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk
       kesejahteraan umat manusia. Hak asasi manusia merupakan hak dasar
       yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan
       langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan
       tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;

       d. Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
              Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas

       wialayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
       pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
       masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
       dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

9. Landasan Teori.

       Agar dapat mengungkap fenomena dan permasalahan dalam Taskap ini,
maka landasan teori digunakan untuk mendukung penentuan konsep berfikir
tentang hubungan teori yang satu dengan lainya dihadapkan dengan masalah.

       a. Teori Multikulturalisme.
              Melihat keanekaragaman masyarakat Indonesia, pemahaman

       masyarakat terhadap Teori Multikulturalisme menjadi sangat penting.
       Multikulturalisme adalah kearifan untuk melihat keanekaragaman budaya
       sebagai realitas fundamental dalam kehidupan yang dibutuhkan sebagai
       landasan bagi tegaknya demokrasi, HAM, dan kesejahteraan hidup
       masyarakat. Menurut Parsudi Suparlan, acuan utama bagi terwujudnya
       masyarakat Indonesia yang multikultural adalah sebuah ideologi yang
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18