Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
c. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
Komitmen bangsa Indonesia dalam memberikan penghargaan
terhadap hak-hak asasi manusia sudah sangat nyata. Dalam Undang-
undang ini kedudukan manusia sebagai makhluk dptaan Tuhan Yang
Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam
semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk
kesejahteraan umat manusia. Hak asasi manusia merupakan hak dasar
yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan
langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan
tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
d. Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wialayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
9. Landasan Teori.
Agar dapat mengungkap fenomena dan permasalahan dalam Taskap ini,
maka landasan teori digunakan untuk mendukung penentuan konsep berfikir
tentang hubungan teori yang satu dengan lainya dihadapkan dengan masalah.
a. Teori Multikulturalisme.
Melihat keanekaragaman masyarakat Indonesia, pemahaman
masyarakat terhadap Teori Multikulturalisme menjadi sangat penting.
Multikulturalisme adalah kearifan untuk melihat keanekaragaman budaya
sebagai realitas fundamental dalam kehidupan yang dibutuhkan sebagai
landasan bagi tegaknya demokrasi, HAM, dan kesejahteraan hidup
masyarakat. Menurut Parsudi Suparlan, acuan utama bagi terwujudnya
masyarakat Indonesia yang multikultural adalah sebuah ideologi yang

