Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal
ini dapat ditelaah lebih jauh pada Urusan Pemerintahan Umum, yakni
pasal 25 ayat (1) huruf c yang menyebutkan bahwa Urusan
Pemerintahan Umum ini antara lain meliputi: pembinaan kerukunan
antar-suku dan intrasuku, umat beragama, ras dan golongan lainnya
guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
serta huruf d yaitu penanganan konflik sosial sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam konteks inilah peran tokoh
pemimpin informal dapat dioptimalkan, sehingga mampu mendukung
penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mencegah konflik sosial.
h. Instruksi Presiden RI Nomor2 Tahun 2013 tentang
Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri 2013.
Dalam Inpres ini diinstruksikan perlunya untuk membentuk Tim
Terpadu Tingkat Pusat dan Tingkat Daerah dengan mengikutsertakan
semua unsur terkait, guna menjamin kesatuan komando,
pengendalian dan kejelasan sasaran. Termasuk instruksi unt
mengambil langkah cepat, tegas dan proporsional dalam
menghentikan segala jenis konflik, pemulihan pasca-konflik, serta
penyelesaian konflik secara cepat dan damai.
i. Instruksi Presiden RI Nomor1 Tahun 2014 tentang
Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2014.
Inpres ini merupakan kelanjutan dan penambahan dari Inpres
Nomor 2 Tahun 2013, dengan salah satu esensi dari instruksi tersebut
pada poin keenam, yaitu Menyusun Rencana Aksi Terpadu
Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2014
dengan berpedoman pada langkah-langkah: a. Pencegahan; b.
Penghentian/Penyelesaian Akar Masalah; c. Pemulihan Pasca
Konflik.

