Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok tersebut diperjelas dengan upaya-upaya opertasi militer
untuk perang dan operasi militer selain perang. Dalam Pasal 7, ayat
(2), butir (8) dan (9) disebutkan bahwa pelaksanaan tugas pokok TNI
juga termasuk memberdayakan wilayah pertahanan dan kekautan
pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
dan membantu tugas pemerintahan di daerah. Untuk merealisasikan
upaya tersebut, TNI dapat mengoptimalkan peran daya pendukung
dalam sistem pertahanan semesta misalnya Badan Pembina Desa
(Babinsa) atau Resimen Mahasiswa (Menwa) dan satuan pendukung
pertahanan keamanan lainnya.
f. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial.
Dalam UU ini disebutkan bahwa keberadaan tokoh informal
dalam penanganan konflik memiliki peran yang cukup signifikan. Hal
ini dapat dicermati pada pasal 47 mengenai Keanggotaan Satuan
Tugas Penyelesaian Konflik Sosial Kabupaten/Kota, yang
mengakomodasi pemimpin informal sebagaimana kutipan Pasal 47
ayat (1) dan (3) sebagai berikut: (1) Keanggotaan Satuan Tugas
Penyelesaian Konflik Sosial kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 huruf a terdiri atas unsur Pemerintah Daerah dan
masyarakat. (3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas: a. tokoh agama; b. tokoh adat; c. tokoh masyarakat; d.
pegiat perdamaian; dan e. wakil pihak yang berkonflik.
g. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dapat dicermati peran pemimpin informal untuk memfasilitasi
partisipasi masyarakat, sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 41 yang
menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat adalah peran seria warga
masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran dan

