Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

 kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi
dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan
baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin
identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

       Dalam menghadapi berbagai Tantangan, Ancaman, Hambatan
dan Gangguan (TAHG) untuk mencegah konflik sosial, para tokoh
pemimpin informal harus dapat berperan untuk mendorong
terwujudnya ketahanan pada gatra sosial budaya. Seluruh TAHG
yang terkait dengan potensi konflik sosial harus dapat diantisipasi dan
dikoordinasikan bersama instansi terkait, sehingga para tokoh
pemimpin informal dapat memberdayakan perannya secara efektif
dan sinergis, khususnya sebagai perekat dan penghubung antar
masyarakat maupun dengan pemerintah. Dengan demikian
keamanan dan kesejahteraan dapat terwujud secara komprehensif,
integral dan holistik dalam rangka memantapkan Ketahanan Nasional.

8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.

a. U li Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951

tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere

Strafbepalingen” (STBL/ 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu

Nomor 8 Tahun 1948.

Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-

Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat

(1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan: “Barangsiapa, yang

tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba

memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai,

membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam

miliknya,  menyimpan,  mengangkut,        menyembunyikan,

mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata

api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman

mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara

sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.” Oleh karena itu
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15