Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

 anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam) orang
 anggota; (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berasal dari unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh
masyarakat"

        Pada bagian penjelasan kembali dipertegas bahwa yang
dimaksud dengan "tokoh masyarakat" ialah pimpinan informal
masyarakat yang telah terbukti menaruh perhatian terhadap
kepolisian. Hal ini menjadi cerminan bahwa institusi Polri telah
berupaya untuk mengakomodir dan sekaligus memberdayakan peran
penting tokoh masyarakat dalam upaya penegakan hukum dan
pemeliharaan kamtibmas.

d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran

       Konflik sosial yang terjadi di masyarakat dapat dilatarbelakangi
oleh pemberitaan media yang tidak berimbang, kurang akurat dan
cenderung provokatif. Hal tersebut secara langsung bertetnangan
dengan Bab IV dalam UU Nomor 32 Tahun 2002, Pasal 35 dan 35
tentang Isi Siaran yang menyebutkan bahwa isi siaran dilarang untuk
bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan/atau bohong,
menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan
narkotika dan obat terlarang atau mempertentangkan suku, agama,
ras dan antar golongan. Isi siaran juga dilarang untuk
memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan
nilai-nilai agama, martabat manusia Indoneisa atau merusak
hubungan internasional.

e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia.

       Dalam pasal 7 disebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah
NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UU NRI Tahun 1945, serta
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17