Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

50

        program pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan
        Tanaman Rakyat (HTR), dan rehabilitasi hutan.

        d. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan
        Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
        Daerah (diperbaharui dengan UU No. 32 tahun 2004) telah merubah
        sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan dari sebelumnya
        bersifat terpusat menjadi terdesentralisasi kepada pemerintah
        kabupaten/kota. Namun dalam perkembangannya, penerapan
      'Sistem desentralisasi ini ternyata tidak dibarengi dengan
       perubahan paradigma, sikap, dan perilaku para aparatur pemerintah
       daerah. Dengan alasan untuk meningkatkan anggaran penerimaan
       daerah, para bupati membuat kebijakan untuk mengeksploitasi
       sumber kekayaan alam secara berlebihan tanpa memperhatikan
       kelestarian lingkungan hidup sehingga mengakibatkan semakin
       parahnya kerusakan lingkungan hidup yang pada gilirannya
       menimbulkan bencana alam berupa banjir dan longsor.

19. Peluang dan Kendala

      a. Peluang

              1) BPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
              mempunyai landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 23 E
              UUDN-RI Tahun 1945 yang menempatkan posisi BPK sebagai
              lembaga pemeriksa ekstemal yang independen (bebas dan
             mandiri) dan Pasal 20 Undang-undang No. 15 Tahun 2004
             tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
             Keuangan Negara, yang menetapkan bahwa pemerintah wajib
             menindak-lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
             Landasan hukum yang kuat tersebut merupakan modal dan
             peluang bagi BPK untuk mengembangkan pemeriksaan
             kinerja guna meningkatkan kualitas pengelolaan kehutanan.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15