Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
50
program pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan
Tanaman Rakyat (HTR), dan rehabilitasi hutan.
d. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan
Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (diperbaharui dengan UU No. 32 tahun 2004) telah merubah
sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan dari sebelumnya
bersifat terpusat menjadi terdesentralisasi kepada pemerintah
kabupaten/kota. Namun dalam perkembangannya, penerapan
'Sistem desentralisasi ini ternyata tidak dibarengi dengan
perubahan paradigma, sikap, dan perilaku para aparatur pemerintah
daerah. Dengan alasan untuk meningkatkan anggaran penerimaan
daerah, para bupati membuat kebijakan untuk mengeksploitasi
sumber kekayaan alam secara berlebihan tanpa memperhatikan
kelestarian lingkungan hidup sehingga mengakibatkan semakin
parahnya kerusakan lingkungan hidup yang pada gilirannya
menimbulkan bencana alam berupa banjir dan longsor.
19. Peluang dan Kendala
a. Peluang
1) BPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
mempunyai landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 23 E
UUDN-RI Tahun 1945 yang menempatkan posisi BPK sebagai
lembaga pemeriksa ekstemal yang independen (bebas dan
mandiri) dan Pasal 20 Undang-undang No. 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, yang menetapkan bahwa pemerintah wajib
menindak-lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Landasan hukum yang kuat tersebut merupakan modal dan
peluang bagi BPK untuk mengembangkan pemeriksaan
kinerja guna meningkatkan kualitas pengelolaan kehutanan.

