Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

BAB II
                                   LANDASAN PEMIKIRAN

 6. Umum

                  Kertas karya perorangan berisi konsepsi atau gagasan untuk
        memberikan alternate solusi (pemecahan masalah), sehingga
        diperlukan landasan yang memperkuat berbagai argumentasi dalam
        pembahasannya. Landasan tersebut berupa nilai-nilai luhur sebagai
        bentuk karakter suatu bangsa, atau berbagai produk hukum, landasan
        teori atau tulisan/karya para ahli sebagai tinjauan pustaka yang
        berkaitan langsung dengan pokok bahasan yang akan dibahas dari
        karya tulis tersebut.

                 Landasan pemikiran yang digunakan dalam kertas karya
       perorangan meliputi Paradigma Nasional yang berisi Pancasila sebagai
       landasan idiil, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
       Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara
       sebagai landasan visional dan Ketahanan Nasional sebagai landasan
       konsepsional. Selanjutnya peraturan perundang-undangan, landasan
       teori dan dilengkapi dengan tinjauan pustaka.

7. Paradigma Nasional

                 Paradigma Nasional adalah cara pandang bangsa Indonesia
       dengan landasan idiil Pancasila sebagai pandangan hidup, ideologi
       negara dan sebagai dasar negara. Pancasila merupakan penuntun
       dan pengikat moral, norma, sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia
   % dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

                Landasan konstitusional UUD NRI Tahun 1945, bertitik tolak
       dari Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum,
       UUD NRI Tahun 1945 merupakan keputusan politik nasional yang
       dituangkan dalam norma-norma konstitusional guna menentukan
       sistem negara dan pemerintahan negara dengan bentuk-bentuknya
       yang spesifik.

                                                                                                                   9
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12