Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Kertas karya perorangan berisi konsepsi atau gagasan untuk
memberikan alternate solusi (pemecahan masalah), sehingga
diperlukan landasan yang memperkuat berbagai argumentasi dalam
pembahasannya. Landasan tersebut berupa nilai-nilai luhur sebagai
bentuk karakter suatu bangsa, atau berbagai produk hukum, landasan
teori atau tulisan/karya para ahli sebagai tinjauan pustaka yang
berkaitan langsung dengan pokok bahasan yang akan dibahas dari
karya tulis tersebut.
Landasan pemikiran yang digunakan dalam kertas karya
perorangan meliputi Paradigma Nasional yang berisi Pancasila sebagai
landasan idiil, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara
sebagai landasan visional dan Ketahanan Nasional sebagai landasan
konsepsional. Selanjutnya peraturan perundang-undangan, landasan
teori dan dilengkapi dengan tinjauan pustaka.
7. Paradigma Nasional
Paradigma Nasional adalah cara pandang bangsa Indonesia
dengan landasan idiil Pancasila sebagai pandangan hidup, ideologi
negara dan sebagai dasar negara. Pancasila merupakan penuntun
dan pengikat moral, norma, sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia
% dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Landasan konstitusional UUD NRI Tahun 1945, bertitik tolak
dari Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum,
UUD NRI Tahun 1945 merupakan keputusan politik nasional yang
dituangkan dalam norma-norma konstitusional guna menentukan
sistem negara dan pemerintahan negara dengan bentuk-bentuknya
yang spesifik.
9

