Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
          Negara.
                   Gubernur/Bupati/Walikota selaku Kepala Pemerintah
          Daerah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
         menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara
         Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran; menetapkan pejabat
         yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah.

    4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
          Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
                  Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis
         dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif. serta
         profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai
         kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi
         mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
         Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan
         pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan
         dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
         pengawasan dan pertanggungjawaban. Tanggung Jawab
         Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk
         melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat
         pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif
         dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan
         kepatutan.

   5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
         Perencanaan Pembangunan Nasional.
                   Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup

* penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi
         pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara
         terpadu. Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas
         perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh
         Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh
         Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. RPJP

                                                                                                         11
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14