Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara.
Gubernur/Bupati/Walikota selaku Kepala Pemerintah
Daerah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara
Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran; menetapkan pejabat
yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah.
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis
dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif. serta
profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai
kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi
mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan
pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan
dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan pertanggungjawaban. Tanggung Jawab
Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk
melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif
dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup
* penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi
pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara
terpadu. Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas
perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh
Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. RPJP
11

