Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

27

pengetahuan dan pengelolaan sumberdaya lokal yang diwariskan
dan ditumbuh-kembangkan terus-menerus secara turun temurun.
“Memahami kondisi terkini kearifan tradisional dan nilai-nilai
budaya lokal tidak bisa dipisahkan dari kondisi pemilik dan
pengguna utamanya, yaitu masyarakat adat.

       Akan tetapi, pada kenyataannya keberadaan serta
kepentingan masyarakat adat, hampir di seluruh negeri ini belum
semuanya terakomodir. Padahal mereka, merupakan kelompok
utama penduduk negeri ini yang paling banyak menderita
(dirugikan) dari segi nilai materil dan spritual, atas penerapan politik
pembangunan yang selama lebih dari tiga dasawarsa. Telah
banyak studi yang menunjukkan, bahwa masyarakat adat di
Indonesia secara tradisional berhasil menjaga dan memperkaya
keanekaan hayati alami dengan berbagai pola hidup yang
menjunjung kearifan tradisional. Banyak masyakat adat yang
berhasil menjaga alam serta lingkungannya dengan pranata
(kelembagaan) adat, dan melalui sistem lokal bekerja secara
efektif. Akan tetapi eksistensi masyarakat adat berikut aturan yang
diselenggarakan untuk menjaga alam dan lingkungan tetap lestari
tersebut, tidak diakui oleh pemerintah, baik pemerintah, maupun
pemerintahan daerah.

c. Tulisan yang ketiga berjudul “Memberdayakan Kearifan

Lokal Bagi Komunitas Adat Terpencil”, tulisan Rajab, 2007

dalam  htttp://www.depsos.go.id. Dalam tulisannya Rajab

menguraikan, berikut ini: Kearifan lokal merupakan pandangan

hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan

yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal

dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan

mereka. “Sistem pemenuhan kebutuhan mereka pasti meliputi

seluruh unsur kehidupan; agama, ilmu pengetahuan, ekonomi,

tehnologi, organisasi sosial, bahasa dan komunikasi, serta

kesenian. Mereka mempunyai pemahaman, program, kegiatan,
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16