Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
serta menjadi tulang punggung negara dalam menjaga jiwa
nasionalisme masyarakat di wilayah perbatasan demi keutuhan
NKRI.
d. Undang-undang Rl Nomor 17 Tahun 2007 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025.
Dalam Pasal 3 UU tersebut dijelaskan bahwa RPJPN
merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan
Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dalam bentuk
rumusan visi, misi dan arah pembangunan nasional. Perencanaan
pembangunan nasional Indonesia harus pula memperhatikan kondisi
sosial budaya khususnya SDM masyarakat di pulau-pulau kecil
terluar dan wilayah perbatasan. Dalam UU ini telah dinyatakan
bahwa arah pengembangan wilayah perbatasan diubah dari
kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi
inward looking menjadi outward looking sehingga dapat
dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan
perdagangan dengan negara tetangga.
e. Peraturan Presiden Rl Nomor 5 Tahun 2010 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2010-2014.
Dalam RPJMN (2010-2014) tahap kedua telah diamanatkan
prioritas nasional berupa 11 program aksi, dimana salah satu
programnya adalah pengelolaan dan pemberdayaan daerah
tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik yang memiliki potensi
besar dan pengaruh serta nilai strategis bagi eksistensi wilayah

