Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
65
baik yang bersifat global maupun regional. Blok kerjasama ini antara
lain: WTO (World Trade Organization), GATT (General Agreement on
Tariffs and Trade) dan IMF (Inernational Monetary Found). Untuk
kawasan regional muncul APEC (Asia Pacific Economik Cooperation),
NAFTA (North American Free Trade Area), European Union (EU), AFTA
(Asean Free Trade Area) dan Iain-lain.
Globalisasi Ekonomi yang diusung dalam bentuk pasar bebas,
dengan bantuan World Trade Organization (WTO) dengan General
Agreement o f Trade and Tariff (GATT), WTO telah memperoleh
bentuknya. Organisasi Perdagangan Dunia telah membuat ketentuan
bagi terbentuknya pasar bebas bagi semua negara. Setiap negara
harus membuka pasar bagi negara lain tanpa kecuali. Secara positif
ketentuan tersebut sangat menguntungkan semua negara karena setiap
negara dapat melakukan perdagangan antar negara tanpa hambatan
apapun juga. Akses untuk perdagangan ekspor impor akan semakin
terbuka lebar baik dari negara maju maupun negara berkembang.
Pengaruh positif lainnya adalah semakin meningkatnya kemampuan
negara-negara untuk meningkatkan daya saing, dengan meningkatkan
kualitas produk dan Sumber Daya Manusianya. Dengan adanya sistem
perdagangan dunia tersebut, diharapkan akan munculnya tata ekonomi
dunia baru yang lebih adil.
Sistem perdagangan bebas yang diciptakan tersebut pada mulanya
memberikan harapan baru bagi terbentuknya hubungan yang seimbang
antara negara maju dengan negara berkembang, mengingat prinsip-
prinsip perdagangan bebas dan pasar bebas memberikan harapan bagi
terbentuknya pemenuhan saling ketergantungan. Namun realitanya
yang terjadi bukan saling ketergantungan (interdependensi) tetapi
ketergantungan (dependensi) negara-negara berkembang pada negara-
negara maju. Tata pengaturan internasional telah menciptakan
kepincangan-kepincangan baru antara kepentingan negara berkembang
dengan negara maju.

