Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

58

di Kcyps Lalu Lintas Polri juga dilengkapi dengan teknologi informasi berbasis
geografis atau Geographic Information System (GIS) yang mampu menampilkan
data secara akurat sesuai kondisi per wilayah.

         Selain itu, sistem “Electronic Law Enforcement (ELE)” merupakan sistem
penerapan penegakan disiplin dan ketertiban berlalu lintas, menggunakan teknologi
elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition) dan/atau
dengan memanfaatkan OBU (On Board Unit) dan ERI (Electronic Registration
and Identification), sehingga dapat melakukan pencitraan atas setiap kendaraan
yang melakukan pelanggaran peraturan, m erekam . dan menyimpan bukti
pelanggaran tersebut. ANPR merupakan suatu sistem pengenalan citra/image
nomor plat kendaraan bermotor secara otomatis melalui kamera yang dibantu oleh
teknologi Optical Character Recognition (OCR) untuk membaca citra/image
nomor plat pada kendaraan bermotor menjadi digital image. Sementara ERI adalah
teknologi terkini untuk mendata dan mendeteksi kendaraan bermotor secara
elektronik. Data kendaraan disimpan dalam suatu peralatan elektronik bemama
OBU, sedemikian rupa sehingga setiap kendaraan yang telah menggunakan OBU
tidak perlu lagi berhenti, karena keterangan lengkap kendaraan tersebut bisa dibaca
oleh Petugas Polisi tanpa harus menghentikan kendaraan tersebut.

         Pengembangan teknologi ELE sebagai alat penegakkan hukum pelanggaran
lalu lintas secara elektronis dapat membantu/mendukung kegiatan penindakan
pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagai sarana yang dapat
digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

         Adapun perihal sistem penyelesaian pelanggaran lalu lintas tertentu atau
tilang melalui pengadilan perlu direformasi. Indonesia dapat mengadaptasi sistem
tilang di negara-negara maju dimana pembayaran tilang dipermudah seperti melalui
ATM, bank, kantor polisi terdekat atau saat pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Oleh karena itu, ke depan, sistem penegakan hukum dalam lalu lintas di Indonesia
tidak lagi konvensional dan manual. Misalnya, penegakan administrasi dilakukan
oleh polisi, petugas menjelaskan pasal dan denda yang harus dibayar. Setelah itu,
pelanggar membayar ke rekening khusus yang disediakan negara untuk
menyelesaikan proses administrasi lanjutan. Yang penting adalah tidak ada
penitipan denda di tempat karena menimbulkan rawan penyalahgunaan.
Pembayaran lewat ATM atau digabung dengan saat membayar pajak kendaraan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9