Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
60
konsepsi. Salah satunya konsepsi mengenai kebudayaan hukum. Kpnsepsi ini
mengandung ajaran-ajaran kesadaran hukum lebih banyak mempermasalahkan
kesadaran hukum yang dianggap sebagai mediator antara hukum dengan perilaku
manusia, baik secara individual maupun kolektif. (Soerjono Soekanto, 2005).
Kita dapat mencontoh negara Belanda yang memiliki kesadaran hukum
masyarakatnya yang tinggi, lebih mengedepankan sikap kompetitif dan prinsip
"there is no shortcut in life", budaya tertib dan taat aturan. Belanda telah menjadi
tempat kedudukan Mahkamah Intemasional. Berdasarkan kunjungan penulis ke
Negeri Kincir Angin tersebut didapatkan sifat masyarakatnya yang terbuka, liberal,
pantas saja mendapat sebutan sebagai masyarakat intemasional. Bahkan, Belanda
bukan hanya terkenal sebagai negara kincir angin, melainkan juga merupakan
kiblat intemasional dalam. penegakan hukum. Belanda merupakan satu-satunya
negara di dunia yang mencantumkan kewajiban pemerintah untuk mendukung
ketertiban hukum intemasional dalam Grundnorm (Undang-Undang Dasar)-nya.
Pencantuman dukungan dalam Undang-Undang Dasar ini memperlihatkan
keseriusan pemerintah Belanda untuk mendukung penegakan hukum di dunia.
Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum, merupakan tantangan dan
tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar hukum sejatinya haruslah ditanamkan
sejak dini. Budaya hukum akan tercapai jika kepatuhan akan aturan dianggap
sebagai sebuah kebutuhan dan bukan paksaan. Agar hukum dan aturan itu dapat
ditaati, cara terbaik adalah mendekatkan dan memberikan pemahaman mengenai
aturan-aturan itu kepada masyarakat. Terutama pada tingkatan usia muda, dimana
doktrin dan sugesti itu mudah dilakukan.
Oleh karena itu, diperlukan perubahan culture (budaya), nation building
(pembangunan/pembinaan bangsa) yang membentuk clean government dan good
governance yang dapat menjanjikan pelayanan hukum yang memenuhi kepastian
hukum yang berkeadilan. Membangun kultur kesadaran hukum dan meningkatkan
profesionalisme aparatur penegak hukum menjadi bagian faktor penting. Peran
seluruh aparatur negara dalam pembangunan hukum nasional secara keseluruhan
menjadi sangat signifikan. Agar masyarakat sadar dan patuh (taat) hukum, hams
dimulai dari aparat penegak hukum. Menjadi lebih baik bila semua elite politik dan
pejabat di eksekutif, legislatif dan yudikatif, lebih dahulu patuh atau taat hukum,
sebab rakyat ingin memiliki panutan yang dapat diteladaninya. Betapa pun baiknya

