Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

61

kebijakan dan aturan yang dibuat dan ditetapkan, apabila tidak dilaksanakan oleh
aparatur negara yang kompeten dan profesional, serta tidak diikuti dengan
kesadaran hukum masyarakat, maka penegakan hukum demi asas kepastian,
keadilan dan kemanfaatan masih tetap jauh dari harapan.

22. K ontribusi Penegakan Hukum terhadap Kepastian Hukum dan
         Pembangunan Nasional

         a. Kontribusi penegakan hukum terhadap Kepastian Hukum
                  Tegaknya hukum yang berkeadilan secara efektif merupakan jasa

         pemerintahan yang terasa teramat sulit diwujudkan, namun mutlak
         diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih,
        justru di tengah kemajemukan, berbagai ketidakpastian perkembangari
         lingkungan, menajamnya persaingan, dan belum hilangnya KKN.
         Keseluruhan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, ketika
         salah satu unsur atau lebih dari sistem hukum mengalami gangguan, maka
         tujuan yang ingin dicapainya pun tidak akan terwujud secara optimal.

                  Pada sisi ekstemalnya, secara pasti pula bahwa persaingan global
         akan semakin kuat berpengaruh pada pembangunan nasional pada masa
         yang akan datang. Perkembangan lingkungan strategis yang memasuki era
         globalisasi telah mempengaruhi perkembangan seluruh aspek kehidupan
        manusia di berbagai negara, baik kondisi geografi, demografi, sumberdaya
        alam serta kehidupan sosial-politik, sosial-ekonomi maupun sosial-budaya
        nasional. Berbagai perubahan dan perkembangan lingkungan yang sangat
        dinamis tersebut, seperti terbukanya kebebasan berpolitik sebagai bagian
        dari implikasi demokrasi di era reformasi; tekanan globalisasi dan
        liberalisasi pasar; pesatnya kemajuan teknologi dan informasi serta
        perkembangan dinamis sosial budaya masyarakat, terus menghantam
        ketahanan Nasional.

                  Sebagai negara yang berideologikan hukum (Pancasila dan UUD
         1945), maka tegaknya supremasi hukum tidak lepas dari penyelenggara
        negara yang baik, melalui penerapan asas hukum penyelenggaran negara
        meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas
        kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12