Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
61
kebijakan dan aturan yang dibuat dan ditetapkan, apabila tidak dilaksanakan oleh
aparatur negara yang kompeten dan profesional, serta tidak diikuti dengan
kesadaran hukum masyarakat, maka penegakan hukum demi asas kepastian,
keadilan dan kemanfaatan masih tetap jauh dari harapan.
22. K ontribusi Penegakan Hukum terhadap Kepastian Hukum dan
Pembangunan Nasional
a. Kontribusi penegakan hukum terhadap Kepastian Hukum
Tegaknya hukum yang berkeadilan secara efektif merupakan jasa
pemerintahan yang terasa teramat sulit diwujudkan, namun mutlak
diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih,
justru di tengah kemajemukan, berbagai ketidakpastian perkembangari
lingkungan, menajamnya persaingan, dan belum hilangnya KKN.
Keseluruhan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, ketika
salah satu unsur atau lebih dari sistem hukum mengalami gangguan, maka
tujuan yang ingin dicapainya pun tidak akan terwujud secara optimal.
Pada sisi ekstemalnya, secara pasti pula bahwa persaingan global
akan semakin kuat berpengaruh pada pembangunan nasional pada masa
yang akan datang. Perkembangan lingkungan strategis yang memasuki era
globalisasi telah mempengaruhi perkembangan seluruh aspek kehidupan
manusia di berbagai negara, baik kondisi geografi, demografi, sumberdaya
alam serta kehidupan sosial-politik, sosial-ekonomi maupun sosial-budaya
nasional. Berbagai perubahan dan perkembangan lingkungan yang sangat
dinamis tersebut, seperti terbukanya kebebasan berpolitik sebagai bagian
dari implikasi demokrasi di era reformasi; tekanan globalisasi dan
liberalisasi pasar; pesatnya kemajuan teknologi dan informasi serta
perkembangan dinamis sosial budaya masyarakat, terus menghantam
ketahanan Nasional.
Sebagai negara yang berideologikan hukum (Pancasila dan UUD
1945), maka tegaknya supremasi hukum tidak lepas dari penyelenggara
negara yang baik, melalui penerapan asas hukum penyelenggaran negara
meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas
kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas

