Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
59
atau lainnya. Pembayaran tilang secara online via rekening, efektif dan bermanfaat
bagi negara.
Dengan demikian, untuk menjamin agar penegakan hukum pada lalu lintas
angkutan jalan dan penegakan hukum pada umumnya beijalan efektif, efisien, dan
bersasaran, maka pembangunan hukum ke dalam Sistem Manajemen Nasional
tidak saja menghasilkan rencana-rencana jangka panjang, jangka menengah, dan
tahunan. Tetapi, juga bagaimana keterpaduan sistem antar sektor maupun antar
lembaga pemerintahan dengan kebijakan dan upaya, teijalin secara sinergis dan
padu.
Keempaty Faktor masyarakat. Ketaatan pada perintah hukum dan
tegaknya hukum tidak selamanya dapat dipastikan hanya berdasarkan kekuatan
sanksi-sanksinya, melainkan pula pada kesediaan warga untuk patuh pada hukum
tanpa dipaksa. Hal ini telah merupakan suatu prasyarat. Tidaklah akan ada sanksi
sekeras apapun bisa mengontrol sepenuhnya perilaku subjek tanpa bangkitnya
kesediaan untuk secara suka dan rela mengikuti apa yang diperintahkan atau
dilarang oleh hukum. Selalu saja ada celah dan kesempatan, sekecil apapun, yang
akan coba dimanfaatkan oleh seseorang subjek untuk menghindarkan diri dari
kontrol hukum. Contohnya, pengendara kendaraan langsung jalan meskipun lampu
masih merah, seringkali dilakukan apabila tidak ada polisi lalulintas di simpang
jalan yang mengawasi traffic lights (rambu lalulintas).
Kondisi demikian telah ditegaskan oleh Soeijono Soekanto (2005) bahwa
faktor masyarakat termasuk faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penegakan
hukum. Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai
kedamaian dalam masyarakat. Penegakan hukum bukanlah di ruang hampa,
penegakan hukum dilakukan di tengah-tengah masyarakat, maka untuk itu
penegakan hukum tidak akan dapat berjalan dengan baik jika masyarakat tidak
mendukung. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, partisipasi itu dapat
dilakukan dengan aktif untuk mematuhi hukum dan juga jika ada pelanggaran
hukum, dapat melaporkan kepada yang berwenang. Masyarakat juga harus aktif
melakukan pengawasan terhadap penegak hukum agar tidak terjadi penyimpangan
dalam penegakan hukum.
Kelima, Faktor budaya. Menurut Krabbe mengatakan bahwa sumber
segala hukum adalah kesadaran hukum. Kesadaran hukum mempunyai beberapa

