Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
62
profesionalitas dan asas akuntabilitas. Asas-asas tersebut sesungguhnya
merupakan unsur-unsur utama dari good governance. Hal tersebut berarti
bahwa konsep good governance tidak hanya relevan dalam peran
pemerintahan tetapi melibatkan keseluruhan sektor dan subyek
penyelenggaraan negara meliputi pemerintahan (legislatif, eksekutif dan
yudikatif) dan sektor swasta, bahkan oleh masyarakat sendiri.
Optimalisasi penegakan hukum selama ini telah menunjukkan
kemajuan yang berarti dalam mewujudkan kepastian hukum dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara. Namun, disadari
bahwa kemajuan yang dicapai itu belum cukup kuat untuk menghadapi
tantangan yang ada, yaitu memenuhi harapan masyarakat dan rasa keadilan.
Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara sistematis,
terarah dan dilandasi oleh konsep yang jelas, dan integritas yang tinggi.
Untuk menjamin adanya pemerintah yang bersih (clean government) serta
kepemerintahan yang baik (good governance), maka optimalisasi
penegakan hukum harus memenuhi asas-asas kewajiban prosedural
(fairness), pertanggungjawaban publik (accountability) dan dapat dipenuhi
kewajiban untuk peka terhadap aspirasi masyarakat (responsibility).
Penegakan hukum harus benar-benar ditujukan untuk meningkatkan
jaminan dan kepastian hukum dalam masyarakat, baik di tingkat pusat
maupun daerah sehingga keadilan dan perlindungan hukum terhadap HAM
benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu,
implementasi konsepsi negara yang berideologikan sebagai negara hukum,
melalui optimalisasi penegakan hukum merupakan salah satu prasyarat
dalam mewujudkan kepastian hukum yang dapat memperkokoh seluruh
aspek gatra (ketahanan nasional).
b. Kontribusi Kepastian Hukum terhadap Pembangunan Nasional
Adanya kepastian hukum merupakan syarat bagi kredibilitas
pemerintahan, sebab bersifat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan, serta dalam pengembangan hubungan intemasional.
Tegaknya kepastian hukum juga mensyaratkan kecermatan dalam
penyusunan berbagai kebijakan pembangunan. Sebab berbagai kebijakatr

