Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

62

         profesionalitas dan asas akuntabilitas. Asas-asas tersebut sesungguhnya
         merupakan unsur-unsur utama dari good governance. Hal tersebut berarti
         bahwa konsep good governance tidak hanya relevan dalam peran
         pemerintahan tetapi melibatkan keseluruhan sektor dan subyek
         penyelenggaraan negara meliputi pemerintahan (legislatif, eksekutif dan
         yudikatif) dan sektor swasta, bahkan oleh masyarakat sendiri.

                  Optimalisasi penegakan hukum selama ini telah menunjukkan
         kemajuan yang berarti dalam mewujudkan kepastian hukum dalam
         kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara. Namun, disadari
         bahwa kemajuan yang dicapai itu belum cukup kuat untuk menghadapi
         tantangan yang ada, yaitu memenuhi harapan masyarakat dan rasa keadilan.
         Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara sistematis,
         terarah dan dilandasi oleh konsep yang jelas, dan integritas yang tinggi.
         Untuk menjamin adanya pemerintah yang bersih (clean government) serta
         kepemerintahan yang baik (good governance), maka optimalisasi
         penegakan hukum harus memenuhi asas-asas kewajiban prosedural
         (fairness), pertanggungjawaban publik (accountability) dan dapat dipenuhi
         kewajiban untuk peka terhadap aspirasi masyarakat (responsibility).

                  Penegakan hukum harus benar-benar ditujukan untuk meningkatkan
        jaminan dan kepastian hukum dalam masyarakat, baik di tingkat pusat
         maupun daerah sehingga keadilan dan perlindungan hukum terhadap HAM
         benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu,
         implementasi konsepsi negara yang berideologikan sebagai negara hukum,
         melalui optimalisasi penegakan hukum merupakan salah satu prasyarat
         dalam mewujudkan kepastian hukum yang dapat memperkokoh seluruh
         aspek gatra (ketahanan nasional).

b. Kontribusi Kepastian Hukum terhadap Pembangunan Nasional
                  Adanya kepastian hukum merupakan syarat bagi kredibilitas

        pemerintahan, sebab bersifat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan
         dan pembangunan, serta dalam pengembangan hubungan intemasional.
        Tegaknya kepastian hukum juga mensyaratkan kecermatan dalam
        penyusunan berbagai kebijakan pembangunan. Sebab berbagai kebijakatr
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13