Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
68
masing-masing. Tentunya berbeda antara satu daerah dengan daerah
lainnya.
f) Akuntabilitas dan dukungan semua pihak dengan
mempertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Inonesia dalam
pelaksanakan pemenuhan kebutuhan alutsista.
g) Perencanaan anggaran jangka panjang dan menengah berdasarkan
program perencanaan kebutuhan alutsista jangka panjang dan
jangka pendek.
2) BAPPENAS dan Kementerian Pertahanan merumuskan :
a) Bappenas bersama Kemhan dan Institusi pengguna alutsista lainnya
mensosialisasikan rencana jangka panjang (minimal 5 tahunan) atas
kebutuhan alutsista TNI sehingga memberikan kesempatan pada
industri nasional untuk antisipasi produksi, seperti kemampuan
SDM, fasilitas yang diperlukan maupun dukungan rantai pasok
(supply chain) dengan minimal merinci antara lain:
i. Jumlah anggaran yang tersedia untuk suatu program.
ii. Jadual realisasi/ dibutuhkannya program tersebut.
iii. Spesifikasi teknis atas program tersebut.
iv. Institusi akhir dimana program tersebut akan
diimplementasikan (calon end user) sebagai referensi
customizing produk-produknya.
b) Menyederhanakan administrasi pengadaan yang pada akhimya akan
memungkinkan teqadinya evaluasi objektif terhadap kualitas
pengadaan barang dan jasa terhadap kewajaran harga serta
peningkatan penggunan produksi barang dan jasa dalam negeri
dengan lebih banyak melibatkan industri nasional. Administrasi
pengadaan yang efektif harus dapat menghilangkan biaya non
produktif akibat proses birokrasi yang berlebihan.
c) Dialog dengan (Komisi I) DPR RI dalam rangka penyusunan
program anggaran untuk pemberdayaan industri pertahanan dan
menetapkan rencana pengadaan alutsista TNI yang akan diproduksi
di dalam negeri guna mencukupi kebutuhan alutsista dan
membangun kemandirian bangsa dalam bidang industri pertahanan.

