Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
50
An-Nabhani, seorang ulama alumni Al-Azhar Mesir dan pernah menjadi
hakim di Mahkamah Syariah di Palestina. Hizbut Tahrir kini telah
berkembang ke seluruh negara Arab di Timur Tengah, termasuk di Afrika
seperti Mesir, Libya, Sudan dan Aljazair. Juga ke Turki, Inggris, Perancis,
Jerman, Austria, Belanda, dan negara-negara Eropa lainnya hingga ke
Amerika Serikat, Rusia, Uzbekistan, Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Malaysia,
Indonesia, dan Australia. Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun
1980-an dengan merintis dakwah di kampus-kampus besar di seluruh
Indonesia.121 Pada era 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke
masyarakat, melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran,
perusahaan, dan perumahan.122
HT didirikan sebagai organisasi Islam yang bertujuan mengembalikan
kaum muslim untuk kembali taat ke hukum Islam, memperbaiki sistem
perundangan dan hukum negara yang dinilai kufur agar sesuai tuntunan
syariat, serta membebaskan dari gaya hidup dan pengaruh negara barat.
Hizbut Tahrir juga bertujuan untuk membangun kembali
pemerintahan Khilafah Islamiyah di dunia, sehingga hukum Islam dapat
diberlakukan kembali. Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah
disebutkan, adalah dalam rangka memenuhi seruan Tuhan. Perintah untuk
membentuk suatu jamaah yang terorganisasi di sini memang sekadar
menunjukkan adanya sebuah tuntutan dari Tuhan. Namun demikian,
terdapat indikator lain yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut adalah
suatu keniscayaan. Oleh karena itu, aktivitas yang telah ditentukan oleh ayat
ini yang harus dilaksanakan oleh kelompok yang terorganisasi tersebut yakni
mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf riahi mungkar adalah
kewajiban yang harus ditegakkan oleh seluruh umat Islam.
Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan mengajak umat Islam agar kembali
hidup secara Islami di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini berarti
pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-
hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada
standar halal dan haram di bawah naungan daulah Islam. Daulah ini adalah
Nashir, Haedar, Op. Cit., hal. 386
1 « HTI, Sejarah ringkas Hizbut Tahrir, online http://hizbut-tahrir.or.id/tentang-kami/ (diunduh 4 Septem ber
2013

