Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

50

        An-Nabhani, seorang ulama alumni Al-Azhar Mesir dan pernah menjadi
        hakim di Mahkamah Syariah di Palestina. Hizbut Tahrir kini telah
        berkembang ke seluruh negara Arab di Timur Tengah, termasuk di Afrika
        seperti Mesir, Libya, Sudan dan Aljazair. Juga ke Turki, Inggris, Perancis,
       Jerman, Austria, Belanda, dan negara-negara Eropa lainnya hingga ke
       Amerika Serikat, Rusia, Uzbekistan, Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Malaysia,
        Indonesia, dan Australia. Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun
        1980-an dengan merintis dakwah di kampus-kampus besar di seluruh
        Indonesia.121 Pada era 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke
       masyarakat, melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran,
       perusahaan, dan perumahan.122

               HT didirikan sebagai organisasi Islam yang bertujuan mengembalikan
       kaum muslim untuk kembali taat ke hukum Islam, memperbaiki sistem
       perundangan dan hukum negara yang dinilai kufur agar sesuai tuntunan
       syariat, serta membebaskan dari gaya hidup dan pengaruh negara barat.
       Hizbut Tahrir juga bertujuan untuk membangun kembali
       pemerintahan Khilafah Islamiyah di dunia, sehingga hukum Islam dapat
       diberlakukan kembali. Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah
       disebutkan, adalah dalam rangka memenuhi seruan Tuhan. Perintah untuk
       membentuk suatu jamaah yang terorganisasi di sini memang sekadar
       menunjukkan adanya sebuah tuntutan dari Tuhan. Namun demikian,
       terdapat indikator lain yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut adalah
       suatu keniscayaan. Oleh karena itu, aktivitas yang telah ditentukan oleh ayat
       ini yang harus dilaksanakan oleh kelompok yang terorganisasi tersebut yakni
       mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf riahi mungkar adalah
       kewajiban yang harus ditegakkan oleh seluruh umat Islam.

              Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan mengajak umat Islam agar kembali
       hidup secara Islami di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini berarti
       pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-
       hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada
       standar halal dan haram di bawah naungan daulah Islam. Daulah ini adalah

      Nashir, Haedar, Op. Cit., hal. 386
1 « HTI, Sejarah ringkas Hizbut Tahrir, online http://hizbut-tahrir.or.id/tentang-kami/ (diunduh 4 Septem ber

      2013
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11