Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum
berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi
yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang
dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan
promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang
baik;
Bagian menimbang ini menunjukkan bahwa untuk mencapai tujuan
nasional sebagaimana dimaksud pada pembukaan UUD NRI 1945
diperlukan aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional.netral
dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi
masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat
persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun kondisi saat
ini, apa yang diinginkan itu belum terpenuhi atau ada kesenjangan antara
kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi
dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan,
penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola
pemerintahan yang baik, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab
rendahnya kinerja Pemerintah sekaligus menunjukkan rendahnya tingkat
produktivitas nasional, sehingga dipandang perlu dikeluarkan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ini.
e. Perda Tentang Ketertiban Umum
Diberbagai daerah mulai dari DKI Jakarta, (Perda No. 8 tahun 2007)
diikuti pemda-pemda lain seperti Pemkab Ponorogo (Perda No 5 Tahun
2011) Pemkab Berau (Perda No. 13 Tahun 2012), Pemkab Mojokerto
(Perda No 2 Tahun 2013) dan Pemda lainnya sudah mengeluarkan Perda
terkait dengan ketertiban umum, yang intinya melarang setiap orang atau
badan:

