Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

91

         sistem nasional tentang program pembangunan
          nasional berjangka yang kemudian dituangkan dalam
         satu kebijakan nasional yang teranggarkan,
         d) Opsi keempat dengan membentuk lembaga
         khusus berupa Indonesia Sea and Coast Guard
         (ISCG) sesuai UU No. 17 Th. 2008 tentang Pelayaran,
         untuk mensinergikan pengelolaan keamanan laut dan
         pantai yang hingga saat ini masih dikelola secara
         sektoral. Pembentukan badan tersebut memiliki
         kewenangan luas dalam pengamanan di laut yang
         diupayakan melalui harmonisasi dan sinkronisasi
         undang-undang yang ada untuk mengurangi
         resistensi pelaksanaan kewenangan masing - masing
         institusi yang memiliki kewenangan pengamanan.
         Pembentukan Indonesia Sea and Coast
         Guard (ISCG) merupakan langkah panjang yang perlu
         analisa lebih lanjut agar dapat terbentuk satu lembaga
         yang benar-benar mampu mensinergikan kerjasama
         seluruh stake holder terkait pengawasan dan
         pengamanan wilayah laut yuridiksi nasional.

5) Seluruh lembaga terkait sistem pengawasan kelautan
melaksanakan koordinasi, keterpaduan dan kerjasama secara
intensif dan berkesinambungan baik dalam bentuk kegiatan
pertemuan, diklat, temu wicara, kursus, maupun berbagai
program operasional lainnya untuk menciptakan sinergitas
dan integritas bersama, serta melibatkan Perguruan Tinggi.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16