Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
91
sistem nasional tentang program pembangunan
nasional berjangka yang kemudian dituangkan dalam
satu kebijakan nasional yang teranggarkan,
d) Opsi keempat dengan membentuk lembaga
khusus berupa Indonesia Sea and Coast Guard
(ISCG) sesuai UU No. 17 Th. 2008 tentang Pelayaran,
untuk mensinergikan pengelolaan keamanan laut dan
pantai yang hingga saat ini masih dikelola secara
sektoral. Pembentukan badan tersebut memiliki
kewenangan luas dalam pengamanan di laut yang
diupayakan melalui harmonisasi dan sinkronisasi
undang-undang yang ada untuk mengurangi
resistensi pelaksanaan kewenangan masing - masing
institusi yang memiliki kewenangan pengamanan.
Pembentukan Indonesia Sea and Coast
Guard (ISCG) merupakan langkah panjang yang perlu
analisa lebih lanjut agar dapat terbentuk satu lembaga
yang benar-benar mampu mensinergikan kerjasama
seluruh stake holder terkait pengawasan dan
pengamanan wilayah laut yuridiksi nasional.
5) Seluruh lembaga terkait sistem pengawasan kelautan
melaksanakan koordinasi, keterpaduan dan kerjasama secara
intensif dan berkesinambungan baik dalam bentuk kegiatan
pertemuan, diklat, temu wicara, kursus, maupun berbagai
program operasional lainnya untuk menciptakan sinergitas
dan integritas bersama, serta melibatkan Perguruan Tinggi.

